Kesal Korban hingga Sempat Geruduk Rumah Bos 'Arisan Sultan'

Kesal Korban hingga Sempat Geruduk Rumah Bos 'Arisan Sultan'

Siti Fatimah - detikJabar
Sabtu, 01 Apr 2023 21:00 WIB
Owner Arisan Sultan Sukabumi.
Owner 'Arisan Sultan Sukabumi'. (Foto: Istimewa)
Sukabumi -

Kasus penipuan dan penggelapan bermodus arisan dan investasi bodong di Sukabumi bikin heboh. Para korban 'Arisan Sultan' ini ternyata pernah menggeruduk kediaman owner berinisial LI (30).

Video warga yang berbondong-bondong mendatangi rumah tersangka viral di media sosial. Dalam video berdurasi 32 detik itu terlihat seorang wanita menangis histeris sambil mengeluarkan kata-kata kasar. Di samping itu, terlihat puluhan warga bersama Bhabinkamtibmas di rumah tersangka.

Kabar itu dikonfirmasi Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin. Dia membenarkan jika para korban sempat mendatangi rumah tersangka pada Kamis (30/3) malam, petugas yang berada di lokasi lantas mengarahkan mereka untuk membuat laporan di Polres Sukabumi Kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengarahkan baik itu dari Polsek setempat kepada para korban yang mendatangi rumah terlapor untuk mengarahkan ke Polres dan membuat laporan. Sampai dengan pagi ini dapat kami sampaikan sejumlah 28 orang melaporkan kerugiannya terkait dengan investasi bodong tersebut," kata Zainal, Sabtu (1/4/2023).

Tak lama setelah LI dilaporkan, ia menyerahkan diri ke Polres Sukabumi Kota. Pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan hingga LI ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

"Sampai dengan pagi ini, tadi malam yang bersangkutan mendatangi Polres dan melakukan pemeriksaan, dilanjutkan gelar perkara dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Modus operasi yang dilakukan LI mulanya menawarkan para para anggota atau member investasi dan asuransi dengan mengiming-imingi keuntungan 5-15 persen dalam kurun waktu tertentu. "Namun dalam perkembangannya, delapan bulan terakhir ini terjadi gagal bayar terhadap bonus yang dijanjikan," sambungnya.

Atas perbuatannya, LI terancam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh anggota arisan dan investasi yang berjumlah kurang lebih 300 itu dapat membuat aduan ke Polres Sukabumi Kota.

"Kami mengimbau kepada seluruh tim anggota investasi tersebut untuk kemudian mau mendatangi Polres Sukabumi Kota," tutupnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads