Irjen teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Hukuman mati diberikan kepada mantan Kapolda Sumatera Barat ini lantaran diyakini bersalah menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.
Dilansir dari detikNews, tuntutan hukuman mati diberikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Kamis (30/3/2023).
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini bola Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayar 1 ke-1 KUHP.
Jaksa turut mengungkapkan hal yang memberatkan. Dalam perkara ini, Teddy dianggap sudah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika sabu. Dia juga memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredara narkoba. Teddy juga berbelit dalam persidangan. Sementara hal yang meringankan, tak ada sama sekali.
Dalam penjelasannya, jaksa menyebut Teddy orang pertama yang melakukan penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Teddy juga mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara bekerja sama menjual sabu melalui Linda Pujiastuti.
Menurut jaksa, Dody menerima uang Rp 300 juta dari penjualan 1 kilo sabu. Uang itu kemudian diterima oleh Teddy.
Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.
Sebelum Teddy, jaksa juga sudah menuntut dua terdakwa lainnya yakni AKBP Dody Prawiranegara dengan 20 tahun penjara dan Linda Pujiastuti 18 tahun penjara.
Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini
Simak Video 'Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati di Kasus Narkoba':