Tersangka pembacok mantan ketua Komisi Yudisial (KY), Aditya (35) terancam dikenakan pasal berlapis. Sebab, ia melakukan pencurian disertai dengan kekerasan yang membuatnya dibayangi ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan adalah pasal berlapis. Karena yang pertama pasal 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman 9 tahun penjara," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, Rabu (29/3/2023).
Kusworo menambahkan, tersangka juga dikenakan pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan. Kata dia, dengan ancaman 5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian, karena yang bersangkutan membawa senjata tajam yang tidak sesuai dengan pengerjaannya, kami juga lapisi dengan undang-undang darurat no 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujarnya.
Pihaknya menegaskan tersangka bukan seorang residivis. Sehingga aksi tersebut baru dilakukan pertama kali.
"Menurut keterangan dari yang bersangkutan, tidak pernah melakukan pidana sebelumnya. Namun kami juga akan mengecek kepada data-data kami bahwa yang bersangkutan seorang residivis atau bukan. Namun sejauh ini belum ada catatan tersangka mengalami vonis tindak pidana," pungkasnya.
Seperti diketahui, Jaja Ahmad Jayus menjadi korban pembacokan pada Selasa (28/3) sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi sudah menerima informasi berkaitan kabar tersebut. Selain Jaja, pelaku juga turut membacok anak Jaja yang saat itu berada di rumah.
Jaja mengalami luka di leher. Jaja dan anaknya kini sudah dibawa ke Rumah Sakit Mayapada Bandung.
(yum/yum)