Entah apa yang ada di benak ketiga siswa SMP berinisial DA (14), RA alias N (14) dan AAB alias U (14) yang dengan tega merekam dan membacok siswa pelajar SMP berinisial ARSS (14). Akibat kejadian tersebut, ARSS mengalami luka bacok di pergelangan tangan nyaris putus dan luka bacok di kepala hingga meninggal dunia.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin menyayangkan tindakan tersebut. Padahal, kata dia, sepekan yang lalu pihaknya bersama KCD Jawa Barat, Dinas Pendidikan dan perwakilan sekolah baru saja melaksanakan deklarasi damai anti kekerasan di lingkungan sekolah.
"Kita ketahui bersama, pada Minggu kemarin kita baru melakukan deklarasi pelajar anti kekerasan, baik itu dari KCD Kota Sukabumi kemudian dari Disdik Kota Sukabumi dan perwakilan sekolah namun demikian ternyata pesan tersebut tidak tersampaikan dengan baik kepada seluruhnya," kata Zainal di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (24/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengharapkan kejadian ini kejadian terakhir, di mana ada seorang anak yang karena perbuatannya itu kemudian harus berhadapan dengan hukum," sambungnya.
Dia menjelaskan, peristiwa dugaan pembacokan hingga menewaskan satu remaja itu terjadi pada Rabu (23/3) di Kampung Sindangpalay, Cibeureum, Kota Sukabumi sekitar pukul 17:30 WIB.
"Kejadian ini yang cukup memiriskan kami juga bahwa ada beberapa anak yang saat ini posisinya sebagai anak berkonflik hukum (ABH) dengan sengaja memideokan proses kejadian tersebut melalui salah satu akun medsosnya yang sifatnya dapat ditonton secara langsung oleh masyarakat secara luas," ungkapnya.
Adapun modis operandi para ABH ini berawal dari pesan yang dikirimkan korban melalui media sosial Instagram. "Korban ini menuduh DA adalah orang yang melakukan pencoretan di sekolahnya," kata dia.
Kemudian para ABH tak menerima dengan tuduhan vandalisme tersebut. Akhirnya mereka bersepakat untuk janji bertemu dan melakukan duel satu lawan satu.
"Saudara DA langsung turun dari kendaraan dan berlari menghampiri korban. RA langsung menggunakan hp dan melakukan live streaming di salah satu medsosnya. Tanpa basa basi langsung melakukan pembacokan terhadap korban, sehingga mengakibatkan korban luka berat dan berakhir dengan kondisi meninggal dunia," ujar Zainal.
Ketiga ABH dikenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun dan saat ini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sekedar diketahui, kegiatan deklarasi damai dan anti kekerasan itu dilaksanakan di Aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota pada Senin (20/3) lalu. Kegiatan tersebut dihadiri oleh puluhan pelajar sekolah tingkat SLTA sederajat serta sejumlah unsur pendidikan dan perwakilan tenaga pendidik.
Kegiatan itu disebut sebagai salah satu upaya antisipasi yang dilakukan Polres Sukabumi Kota untuk mencegah perilaku oknum pelajar sekolah yang menyimpang, khususnya di tengah bulan suci Ramadhan 1444 H. Berselang tiga hari kemudian, peristiwa pembacokan kepada ARSS pun terjadi.
(yum/yum)