Nasib Akhir Knalpot Brong di Majalengka

Nasib Akhir Knalpot Brong di Majalengka

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Jumat, 24 Mar 2023 00:05 WIB
Knalpot bising dipotong di Mapolres Majalengka, Kamis (23/3/2023).
Knalpot bising dipotong di Mapolres Majalengka, Kamis (23/3/2023). (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar)
Majalengka -

Polisi di Kabupaten Majalengka memusnahkan 357 knalpot racing atau brong. Ratusan knalpot brong itu merupakan barang sitaan dari hasil Operasi Pekat Lodaya 2023.

Operasi yang digelar selama 10 hari itu dalam rangka cipta kondisi menjelang Ramadan. Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Ngadiman mengatakan penindakan ini juga dilakukan lantaran keberadaan knalpot brong meresahkan warga.

"Kami Satlantas Polres Majalengka telah mengamankan kurang lebih 357 knalpot brong. Pengamanan itu hasil dari laporan masyarakat juga karena memang ada keluhan, khususnya di wilayah hukum Polres Majalengka terkait (keberadaan) dengan knalpot brong ini," kata Ngadiman kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ngadiman mengimbau pengguna kendaraan agar menggunakan knalpot standar. Jika masih ditemukan pelanggar di Jalan Raya, pihaknya tak segan akan menindak dengan cara memusnahkan knalpot bising tersebut.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong, apalagi kita saat ini sedang menjalankan ibadah puasa. Tentu (menggunakan knalpot standar) agar membuat wilayah Majalengka kondusif, damai dan tidak ada lagi knalpot brong," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Pantauan detikJabar di halaman Mapolres Majalengka, ratusan knalpot brong itu dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda. Tak hanya dipotong, knalpot tersebut juga dimusnahkan dengan cara digilas oleh kendaraan berat.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menambahkan pihaknya telah memberikan himbauan kepada para penjual knalpot di wilayah Majalengka. Hal itu dilakukan dalam rangka memberantas keberadaan knalpot brong di Jalan Raya.

"Para penjual knalpot brong atau racing yang mana kami sudah memberikan himbauan, teguran kepada penjual untuk tidak mengedarkan knalpot ini (brong) di lingkungan kita. Bahwa ini diperuntukkan untuk lokasi resmi (sirkuit)," kata Edwin.

Edwin mengaku, penjualan knalpot di lingkungan pedagang kini sudah bisa terkendali. Namun, mayoritas konsumen kini telah beralih membeli secara online. Hal itu menjadi kendala bagi pihaknya.

"Namun ternyata penjual yang di lapangan sudah tidak ada lagi. Yang menjual ini (knalpot brong) siapa? Online. Jadi rata-rata mereka beli lewat online terus dipasang di bengkel," ucap dia.

"Jadi harus ada kesadaran juga dari masyarakat, bahwa knalpot ini harus digunakan di lokasi pertandingan (sirkuit) bukan di jalan raya. Karena knalpot yang digunakan untuk di jalan raya sudah diatur," pungkas Edwin.

(orb/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads