Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Sulaiman, warga Kota Bandung yang dinyatakan meninggal oleh Disdukcapil Kota Bandung. Vonis itu dikeluarkan PTUN Bandung pada 1 Maret 2023 lalu.
"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, membatalkan kutipan yang dikeluarkan oleh tergugat akta kematian nomor: 3273-KM-06102020-0021," bunyi vonis tersebut seperti dikutip dari SIPP PTUN Bandung, Rabu (15/3/2023).
Hakim PTUN Bandung juga menyatakan, jika Sulaiman hingga saat ini masih hidup dan memerintahkan agar Disdukcapil Kota Bandung melakukan perbaikan data penggugat.
"Memerintahkan termohon untuk mencatatkan perbaikan data kependudukan pemohon dan selanjutnya merekam dalam database kependudukan. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara ini," perintah vonis itu.
Sekadar diketahui, Sulaeman, warga Kampung Cigagak, Kelurahan Cisurupan, Kota Bandung, telah dicatat meninggal dunia oleh Disdukcapil, ternyata terjadi diduga akibat kesalahan penulisan nama.
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro No 34, Kamis (9/2/2023). Sulaeman sebelumnya menggugat Disdukcapil Kota Bandung, 18 November 2022 usai akta kematiannya diterbitkan Kementerian Dalam Negeri pada 2020 silam.
Di persidangan itu pula, terungkap jika akta kematian yang dikeluarkan Kemendagri ternyata salah alamat untuk Sulaeman. Seharusnya, akta kematian tersebut dibuat untuk ayahnya yang bernama Eman, namun entah kenapa akhirnya malah tertulis di sana nama Sulaeman.
Disdukcapil Kota Bandung mengaku menyayangkan tindakan Sulaeman, warga Kampung Cigagak, Kelurahan Cisurupan yang tidak langsung melapor usai dinyatakan meninggal dunia sejak tahun 2020. Padahal, Disdukcapil memastikan akan langsung merevisi laporan tersebut jika mendapat laporan dari penggugat.
"Kalau pada saat itu juga penggugat melapor ke kami soal data kependudukannya, kami pasti akan langsung perbaiki. Cuman akhirnya data ini tidak segera langsung dilaporkan sehingga akta kematian dari pihak penggugat dikeluarkan oleh kementerian," kata Plt Sekretaris Disdukcapil Kota Bandung Dendi Hermansyah saat hadir sebagai pihak tergugat di PTUN Bandung.