Akhir Pelarian Pembunuh Wanita Arjasari Bandung

Round-Up

Akhir Pelarian Pembunuh Wanita Arjasari Bandung

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 10 Mar 2023 07:46 WIB
Tampang Eko Rudianto (tengah), pembunuh sekaligus pemerkosa tetangganya di Arjasari, Kabupaten Bandung saat digelandang petugas, Kamis (9/3/2023).
Pembunuh di Arjasari Bandung (Foto: Yuga Hassani/detikJabar).
Bandung -

Eko Rudianto (32) harus merasakan dinginnya penjara. Ia ditangkap setelah mencoba kabur usai membunuh tetangganya sendiri, Kurnaesin (49) yang merupakan warga Perum Kota Baru Arjasari, Kabupaten Bandung.

Eko ditangkap dalam pelariannya ke Kota Bandung usai membunuh korban. Pelaku juga sempat melawan saat hendak diamankan. Sehingga, polisi terpaksa menembak betis kanannya sampai pelaku bisa dilumpuhkan.

Sebelum insiden yang membuat nyawa Kurnaesin melayang, pelaku berdalih awalnya hendak merampok rumah korban. Eko mengincar barang berharga di rumah Kurnaesin itu setelah mengetahui korban tinggal hanya seorang diri di sana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi ternyata, rencana awal Eko tak berjalan mulus. Saat hendak menggondol TV di rumah itu, korban tiba-tiba muncul setelah selesai mandi. Hanya berbalut handuk, korban kemudian berteriak ke arah Eko yang saat itu juga membuat pelaku panik.

"Tersangka datang ke rumah korban dan mencuri barang-barang. Pada saat ingin mengambil TV, korban mengetahui saat selesai mandi dan hanya berbalut handuk," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibow, Kamis (9/3/2023).

ADVERTISEMENT

Eko yang panik, lantas membungkam mulut korban. Tak hanya itu saja, kerudung yang dilihatnya tergelak di lokasi kejadian, langsung jadi alat yang digunakan pelaku untuk menjerat leher korban. Namun ternyata, korban tetap memberikan perlawanan.

Karena terus melawan, pelaku kemudian membungkam mulut Kurnaesin menggunakan celana dalam milik korban. Tak hanya itu saja, leher korban juga dicekik menggunakan tali sepatu hingga dia tak berdaya.

Dalam kondisi yang sudah tidak berdaya, korban diperkosa oleh tersangka. Kemudian setelah itu korban langsung ditinggalkan tersangka. Eko turut membawa kabur HP, perhiasa serta uang senilai Rp 200 ribu usai mengeksekusi korbannya itu.

"Tersangka kemudian melakukan pemerkosaan dalam kondisi korban tidak berdaya. Setelah selesai, tersangka meninggalkan lokasi dan menutup dulu tubuh korban dengan selimut. Tersangka kabur membawa hp korban," tuturnya.

Sementara saat dihadirkan, Eko Rudianto berdalih awalnya hendak merampok rumah sebelum membunuh korban. Namun karena panik dan mendapat perlawanan, Eko terpaksa menghabisi si pemilik rumah tersebut lantaran terus-terusan berteriak.

Dengan status sebagai tetangga korban yang baru satu pekan, pelaku sudah mengintai aktivitas korban. Dari situ lah, pelaku mengetahui jika korban tinggal sendiri di kediamannya. Pelaku makin bersemangat untuk menjarah rumah incarannya itu setelah mengetahui korban baru saja gajian.

"Saya kira dia lagi kerja, kosong, tapi pas saya masuk ternyata ada orang di rumah," kata Eko menceritakan awal mula ia hendak mencuri rumah korban pada Jumat (3/3/) lalu tersebut.

"Nggak ada niat membunuh, spontanitas semua. Karena dia (korban) teriak-teriak maling terus. Saya ikat lehernya sampai tersungkur," tuturnya menambahkan.

Begitu melumpuhkan korbannya, Eko langsung menyetubuhi Kurnaesin. Korban waktu itu sempat melawan. Namun, pelaku langsung menjerat leher korban agar tak melawan kembali. Setelah puas, pelaku kabur melalui pintu belakang meninggalkan korban yang hanya ditutup menggunakan selimut.

"Setelah itu saya balikan badannya, handuknya terbuka, lalu saya setubuhi. Waktu disetubuhi dia masih hidup, masih bernafas. Masih melawan narik baju saya. Setelah itu saya langsung tinggal aja, pakein dia selimut, saya langsung kabur ke daerah Kota Bandung," bebernya.

Kurnaesin lalu ditemukan tewas di rumahnya sendiri pada Minggu (5/3/2023). Terungkapnya kasus ini bermula saat korban tidak terlihat selama dua hari. Kemudian keluarganya langsung mencari korban ke rumahnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 338 tentang pembunuhan, 365 tentang pencurian dengan kekerasan, ditambah pasal 286 tentang melakukan pemerkosaan dalam kondisi korban tidak berdaya, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun, maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.

(ral/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads