Seorang pramukantor atau office boy (OB) sekolah dasar (SD) di Karawang diringkus polisi usai melakukan pelecehan seksual terhadap sepuluh siswi di SD tersebut.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, pelaku berinisial ES (43) melakukan kejahatannya dengan modus meminta makanan kepada siswi yang menjadi korbannya di sekolah.
"Awalnya pelaku meminta-minta, dia minta makanan atau snack yang dibawa siswi sebagai korban. Saat tidak dikasih pelaku lalu memegang bagian tubuh siswi," ujar Tomy, saat dikonfirmasi di Mapolres Karawang, Senin (6/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pengembangan dan laporan, setidaknya ada sebanyak 10 siswi di bawah umur yang telah menjadi korban pelecehan seksual tersebut.
"Pelaku ini berprofesi sebagai office boy di SD tersebut, berdasarkan pengembangan, ada sebanyak 10 siswa yang diduga menjadi korban," kata dia.
Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa beberapa stel seragam sekolah dan pakaian dalam korban.
Atas perbuatan bejat tersebut, pelaku terancam pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.
Selain itu, Tomy mengimbau, agar pihak wali murid waspada dan menerapkan edukasi ketat terkait melindungi diri, agar anak terhindar dari aksi pelecehan.
"Kami mengimbau agar wali siswa lebih waspada, serta menerapkan edukasi tentang perlindungan diri. Kami harap orang tua siswa juga lebih waspada menjaga anaknya melalui edukasi perilaku untuk mengantisipasi kejadian serupa," pungkasnya.
(yum/yum)