Deretan Fakta Penangkapan Pembacok Siswa SD di Sukabumi

Round Up

Deretan Fakta Penangkapan Pembacok Siswa SD di Sukabumi

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 06 Mar 2023 08:24 WIB
Polisi perlihatkan sejumlah barang bukti kasus pembacokan siswa SD di Sukabumi.
Polisi perlihatkan sejumlah barang bukti kasus pembacokan siswa SD di Sukabumi. (Foto: Syahdan Alamsyah)
Sukabumi -

Peristiwa pembacokan yang menewaskan Randi Maulana, pelajar kelas VI Sekolah Dasar (SD) Sirnagalih, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi akhirnya terungkap.

Pelaku ditangkap, dengan sejumlah barang bukti. Selain kendaraan yang digunakan pelaku, petugas juga menyita sebilah celurit yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Berikut fakta-fakta seputar pengungkapan kasus tersebut oleh polisi.

1. Pelaku Ditangkap

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menangkap pelaku utama polisi juga mengamankan beberapa Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) lainnya yang terlibat dalam peristiwa berdarah tersebut.

Diketahui, tersangka merupakan pelajar salah satu SMP di Kabupaten Sukabumi. Polisi menangkap pelaku kurang dari 6 jam setelah korban Randi tewas.

ADVERTISEMENT

"Kurang dari 6 jam, Satreskrim Polres Sukabumi bersama Polsek Palabuhanratu kita mengamankan 14 anak-anak, kemudian kita lakukan pemeriksaan tertutup. Dilakukan gelar perkara secara maraton, akhirnya dari penyidik mengambil kesimpulan ada 3 orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo, kepada awak media, Minggu (5/3/2023).

2. Peran Pelaku

Selain mengamankan tersangka yang masih berstatus di bawah umur itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti bendera berukuran besar yang dibawa para pelaku saat melakukan aksi kejinya dan sebilah celurit yang digunakan untuk menghabisi korban.

"Peran masing-masing ABH 1 adalah eksekutor, ABH 2 pembonceng dari eksekutor, dan ABH 3 yang menyediakan alat," ujar Maruly.

3. Motif Dibalik Aksi Keji

Ada tiga orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus tersebut. Lalu apa motif para pelaku melakukan aksi keji tersebut?

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Maruly Pardede mengatakan, para pelaku tersebut tengah melakukan konvoi dan mencari lawan.

"Motifnya berdasarkan dari beberapa saksi bahwa mereka melaksanakan konvoi kemudian mencari yang katanya lawan, sehingga ada korban yang sedang berjalan dengan beberapa teman dan dilewati oleh mereka dan disamperin oleh ABH dan melakukan tindakan tersebut," kata Maruly.

4. Korban dan Pelaku Tidak Saling Kenal

Kapolres Maruly menjelaskan antara korban dengan para pelaku tidak saling kenal. Pelaku merupakan pelajar SMP di salah satu sekolah di Kabupaten Sukabumi.

"Korban dengan pelaku tidak saling kenal, korban ini siswa dari salah satu sekolah dasar di Kabupaten Sukabumi dan pelaku dan teman-temannya salah satu siswa sekolah lanjutan tingkat pertama di wilayah Kabupaten Sukabumi," ujar Maruly.

"Ini yang masih kita dalami sekarang penyidik lagi intensif melakukan gelar dan juga pemenuhan bukti lain termasuk saksi-saksi yang bisa memperkuat pada saat kejadian di TKP," sambungnya.

5. Arti Lambang Bendera

Kapolres Maruly juga menjelaskan soal lambang bendera yang dibawa para ABH tersebut ketika melakukan aksinya. Bendera itu menurutnya tidak merujuk ke simbol salah satu kelompok geng motor. Namun merupakan bendera turun-temurun dari sekolah para pelaku.

"Untuk bendera, jadi hasil dari kroscek kami baik itu dari para saksi dan pihak sekolah atau mungkin di luar komunitas mereka, itu merupakan identitas dari kelompok sekolah mereka. Ini mereka menjelaskan bahwa mereka mendapatkan dari alumni mereka sebelumnya dan itu sudah lama turun-temurun," jelasnya.

"Jadi saya tegaskan bahwa ini bukan identitas dari kelompok atau geng motor mereka ini sampai saat ini belum kita temukan bukti yang mengarah mereka terafiliasi dengan geng motor, tapi mereka adalah kelompok atau komunitas dari sekolah yang kebetulan melakukan konvoi secara bersama sama dengan teman sekolahnya diwilayah Kabupaten Sukabumi," pungkas Maruly menambahkan.

6. Bersembunyi dari Kejaran Polisi

Kapolres Maruly menceritakan, usai melakukan aksinya pelaku kemudian berusaha menghilangkan jejak dan barang bukti. Mereka melarikan diri dan bersembunyi di perkebunan karet.

"Dari pendalaman setelah melakukan aksinya, ABH 1 bersama ABH 2 sempat melarikan diri dan kawan-kawannya yang lain juga berpencar bersembunyi di antara perkebunan karet," kata Maruly.

"ABH 1 sempat menyembunyikan senjata tajam sebagai alat untuk melakukan penganiayaan dan berhasil ditemukan barang buktinya oleh penyidik, untuk para ABH saat ini masih dalam pemeriksaan intensif dari penyidik gabungan, yaitu di Satreskrim Polres Sukabumi dan akan dilakukan proses-proses tahapan," sambung dia.

Tahapan yang dimaksud Kapolres Maruly adalah yang diatur dalam UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak untuk beberapa ABH ini dterapkan pasal 80 ayat 3 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun.

"Senjata tajam itu disediakan oleh ABH 3, ini kita sedang dalami apakah memang sudah berulang ataupun baru sekali ini, penanganannya kita sesuaikan dengan UU nomor 35 tahun 2014 dimana dalam hal ini anak yang berhadapan dengan hukum memang harus sifatnya tertutup penangananya," tutur Maruly.

7. Celurit Dibalik Bantal

Yang menarik dari barang bukti yang diperlihatkan kepolisian, ada sebuah bantal yang menurut polisi merupakan alat tempat menyembunyikan celurit usai menghabisi korban.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan alat senjata tajam jenis cerulit, pakaian dari pelaku, pakaian dari korban, bantal guling.Bantal guling ini tempat ABH 1 menyembunyikan alat sajamnya pada saat melarikan diri. Untuk senjata tajam ini sementara kita sesuaikan dari pemeriksaan saksi saksi yang merupakan alat mengeksekusi," pungkas Maruly.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads