Upaya Sandi 'Menghilang' Usai Bunuh Istri Pengusaha Petshop di Bandung

Jabar X-Files

Upaya Sandi 'Menghilang' Usai Bunuh Istri Pengusaha Petshop di Bandung

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 05 Mar 2023 13:00 WIB
Pembunuh Istri Pengusaha Pet Shop
Pembunuh Istri Pengusaha Pet Shop (Foto: Wisma Putra)
Bandung -

Sandi Rahmatan (24) tega menghabisi nyawa Jihan Nur Shofie (28). Sandi tak hanya membunuh Jihan, tapi melukai Feri Fadli (30), suami Jihan. Usai membunuh, Sandi coba menghilang dengan bersembunyi di plafon rumah warga.

Sandi menyerang pasangan suami istri (Pasutri) tersebut di sebuah rumah di Komplek Griya Bandung Indah (GBI), Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung pada Minggu 19 Mei 2019. Sandi menyerang pasutri itu dengan motif utang piutang.

Sandi dengan sadis menusuk perut Feri dengan gunting. Sementara Jihan dicekik hingga tewas. Sadisnya lagi, jasad Jihan dimasukkan ke dalam karung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai melancarkan penyerangan itu, Sandi kabur. Namun, dia tak jauh melarikan diri. Sandi justru ngumpet di plafon rumah warga lain. Sandi ngumpet selama 12 jam.

"Sebelum ngumpet di gudang, ngumpet dulu di plafon rumah warga yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban. Baru jam 12 siang, besoknya (Senin) tersangka turun," kata Kasat Reskrim Polres Bandung yang kala itu dijabat AKP Firman Taufik.

ADVERTISEMENT

Sandi yang kemudian keluar dari plafon langsung tancap gas menuju ke tempat persembunyian lainnya di sebuah gudang. Lokasinya berjarak 10 kilometer dari TKP. Di lokasi itulah, persembunyian Sandi terendus polisi hingga ditangkap.

"Ditangkap di sebuah gudang, ngumpet di sana. Lokasinya sekitar 10 kilometer dari tempat kejadian perkara (rumah korban)," kata Firman.

Kapolres Bandung yang kala itu masih dijabat AKBP Indra Hermawan mengatakan, pelaku diajak Feri untuk menggarap proyek sebuah perumahan. Sandi bekerja sebagai tukang las.

"Ada ikatan kerja dengan suami korban. Tersangka diajak untuk membangun rumah. Tersangka ini tukang las," kata Indra menjelaskan awal pemicu pembunuhan ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Indra mengungkapkan, upah yang harus dibayarkan Feri kepada Sandi tidak sesuai dengan perjanjian kerja. Indra menuturkan dalam perjanjian kerja itu seharusnya Sandi mendapatkan upah Rp 3 juta, tapi baru dibayar Rp 1 juta. Karena tak kunjung dibayarkan, akhirnya pelaku menagih ke rumah korban.

Polisi memastikan Sandi beraksi tunggal. Berdasarkan keterangan kepada polisi, Sandi mengaku tidak merencanakan membunuh dan menganiaya suami-istri tersebut.

"Dia melakukan (penganiayaan) spontanitas. (Awalnya) Menanyakan keberadaan suami korban. Lalu terjadilah penganiayaan," ujar Indra.

Kasus ini masuk ke meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Bale Bandung menghukum Sandi dengan hukuman 13 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sandi Rahmatan als. Sandi Bin Tatan Rustandi dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun," bunyi vonis Majelis Hakim Bale Bandung.




(wip/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads