Unit Reskrim Polsek Gedebage bersama Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap tiga dari lima pelaku pembacokan pemuda berinisal FNS (16) di kawasan Riung Bandung, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung.
Insiden pembacokan terhadap FNS, terjadi di depot air mineral yang berada di Riung Bandung, Selasa (23/2) malam.
Satu dari tiga pelaku yang ditangkap polisi masih di bawah umur, sedangkan dua pelaku ditampilkan dalam konferensi pers di Mako Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (3/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dari Polrestabes Bandung merilis satu kasus dugaan 170 KUHP atau pengeroyokan terhadap orang, yang beberapa hari lalu sempat viral di media sosial, nah ini sudah kami lakukan penangkapan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung kepada wartawan.
Baca juga: Malam Mencekam di Depot Air Minum Isi Ulang |
Aswin menyebut, dua pelaku lainnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku ada tiga, satu inisial KRR, KRNF, dan AH. Ada dua pelaku yang sudah ditahan. Kemudian yang DPO ada dua," tuturnya.
Aswin berujar, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Aswin berujar, identitas kedua DPO sudah dikantongi.
"DPO dan identitasnya sudah teridentifikasi dan semoga tidak terlalu lama akan kami tangkap," ujar Aswin.
Dalam insiden penganiayaan ini, dua unit sepeda motor beserta jaket pelaku ditampilkan dalam konferensi pers ini. Sementara itu, untuk golok yang digunakan untuk menganiaya korban dibuang pelaku ke aliran sungai.
"Pada saat melakukan aksi kriminal tersebut, pelaku menggunakan senjata tajam namun atas keterangan di bukti acara pemeriksaan, senjata tajam yang digunakan oleh pelaku dibuang ke Sungai Citarum dan sekarang dalam proses pencarian barang bukti," jelas Aswin.
Aswin menambahkan, para pelaku diancam hukuman tujuh tahun penjara. "Kemudian Pasal yang disangka adalah pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.
(wip/yum)