DS (50), seorang ayah di Kabupaten Bandung dengan tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga berkali-kali. Pria tersebut beralasan aksinya dilakukan lantaran kesepian usai istrinya meninggal dunia.
Alasan itu diutarakan DS ke penyidik. Diketahui, istri dari DS meninggal dunia di tahun 2021 lalu.
"Pada tahun 2021 istri tersangka meninggal dunia. Pada saat istrinya meninggal dunia, maka pelampiasan hasrat seksualnya ini dilimpahkan kepada anaknya," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (23/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kusworo, DS kerap mengancam anaknya yang berusia 15 tahun itu saat melancarkan aksinya. Ancaman itu membuat korban takut hingga terpaksa menuruti keinginan ayahnya.
"Kalau pengancaman, ada, tersangka menyampaikan, 'jangan bergerak, jangan melawan, nurut saja, karena dia bilang 'akulah yang menafkahimu, aku satu-satunya yang menafkahimu, siapa lagi yang akan menghidupimu kalau bukan aku'.Sehingga nurut lah untuk dilakukan perbuatan - perbuatan cabul dan persetubuhan itu," ucap Kusworo.
DS sendiri dibekuk Satreskrim Polresta Bandung usai sebelumnya kabur. Dari penyelidikan polisi, DS sempat sembunyi namun berhasil terendus polisi.
"Yang bersangkutan (tersangka) setelah dilaporkan langsung kabur ke luar Kabupaten Bandung. Setelah penyelidikan kami bisa mengamankan," ujar Kusworo.
"Tidak lebih dari satu bulan kita bisa amankan tersangka di wilayah Kabupaten Garut," katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.
"Atas pidana disebutkan pasal 81 dan 82 uu perlindungan anak. Walaupun di situ disebutkan minimalnya 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. Namun ada tambahan sepertiga hukuman pidana penjara, karena tersangka adalah ayah kandung korban," pungkasnya.
(dir/dir)











































