Seorang pria di Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat tega menganiaya teman perempuannya hingga bersimbah darah. Pelaku berinisial EA (21) menghajar perempuan inisial PP (24) asal Sindanglaya, Singaparna.
Korban harus dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah SMC dalam keadaan tak sadarkan diri. Selain itu, korban juga mengalami luka di kepala dan wajah
"Kejadiannya ini malam hari pas November lalu, dan korban sampai dilarikan ke Rumah Sakit Daerah untuk mendapat penanganan medis," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Heri Heryanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sempat melarikan diri ke Subang beberapa bulan, Pelaku EA (21) akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Leuwisari dan Polres Tasikmalaya, Selasa (21/2/23). Rabu (22/2/23), pelaku akui nekat menganiaya korban gara-gara ingin menguasai HP miliknya.
"Namun di tengah jalan korban dicekik dan dipukul di bagian wajahnya oleh pelaku sampai tidak sadarkan diri. Kemudian barang berharga milik korban, seperti handphone dan uang diambil oleh pelaku," kata Suhardi.
Modusnya, pelaku menjemput korban untuk menemui temannya, namun di pertengahan jalan tersangka memberhentikan sepeda motornya. Ia lalu turun dari sepeda motor untuk menelepon temannya.
Pelaku kemudian berbalik mencekik leher korban, lalu membantingnya ke jalan, setelah itu pelaku memukul wajah korban, sampai tidak sadarkan diri. Motif pelaku ingin mengauasai harta benda korban. Selain itu, pelaku juga dendam terhadap korban yang dianggap turut campur dalam rumah tangga pelaku.
"Pelaku EA (21) mencuri handphone korban yang tak lain adalah temannya sendiri yaitu PP (24). Dengan modus mengajak korban untuk bertemu dengan temannya. Selanjutnya, tersangka langsung membawa kabur handphone dan uang milik korban, dan kabur dengan membawa sepeda motornya sendiri. Motifnya dendam dan ingin kuasai harta benda korban," tambah Suhardi.
"Korban dengan pelaku, awalnya berkenalan di media sosial. Namun setelah kenal, pelaku nekat mencuri handphone korban, namun karena memang handphone dikunci, tidak bisa dipakai, lalu dibuang ke sungai untuk menghilangkan barang bukti," kata Suhardi.
Dalam melakukan aksinya, pelaku sangat sadis, korban sampai tidak sadarkan diri, kemudian ditinggalkan di jalan begitu saja, sampai sempat dirawat di rumah sakit selama satu minggu.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo menambahkan, barang bukti yang diamankan dari pelaku, satu unit sepeda motor Honda Vario, satu lembar STNK, satu buah kunci motor, dua buah plat nomor, dan satu buah dus I-Phone 7 plus.
Irosninya lagi, handphone milik korban dibuang ke sungai karena tidak bisa dibuka layarnya. Kunci layar gunakan jari korban.
"Dan berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakan saudara nya di Desa Kamarung Kecamatan Pagadeng Kabupaten Subang. Pelaku dijerat pasal, 365 KUHPidana, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun," tambah dia.
(yum/yum)