Tak Terima Ditegur, Seorang Pria Nekat Tusuk 2 Warga Sumedang

Tak Terima Ditegur, Seorang Pria Nekat Tusuk 2 Warga Sumedang

Nur Azis - detikJabar
Kamis, 02 Feb 2023 14:34 WIB
ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi penusukan (Foto: detik).
Sumedang -

Jajaran Satreskrim Polres Sumedang mengamankan seorang pria yang nekad melukai dua orang warga dengan sebuah pisau. Pemicunya sepele, pelaku yang diduga ugal-ugalan mengendarai sepeda motor tidak terima saat ditegur oleh korban.

Pelaku diketahui berinisial HN (26), Warga Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara. Sementara korban berinisial MR (36), Warga Desa Hariang, Kecamatan Buah Dua dan AR (36), Warga Desa Legok Kidul, Kecamatan Paseh.

Akibat aksi pelaku, MR mengalami luka di bagian lengan kiri. Sementara AR mengalami luka di bagian perut dan dada akibat luka tusukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan menjelaskan, perisitiwa itu terjadi di sekitaran Jalan Angkrek, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara pada Kamis (26/1/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Kejadian ini bisa dikatakan street crime (kejahatan jalanan), karena di sini ada tindak penganiayaan di jalanan dan mengakibatkan terlukanya seseorang," ungkap Indra kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers di Mako Polres Sumedang, Kamis (2/2/2023).

ADVERTISEMENT

Indra mengatakan, peristiwa itu bermula saat kedua korban yang sedang nongkrong menegur pelaku dengan cara diteriaki. Korban menegurnya lantaran pelaku diduga ugal-ugalan saat melintas dengan sepeda motornya.

"Jadi kedua korban saat itu sedang nongkrong, kemudian pada saat bersamaan datang pelaku HN dengan mengendarai sepeda motor diduga secara ugal-ugalan, lalu diteriaki oleh korban AR," paparnya.

HN yang tidak terima, saat itu langsung memutar arah sepeda motornya untuk mendatangi kedua korban. Percekcokan di antara mereka pun sempat terjadi saat itu.

Korban MR yang saat itu mencoba untuk melerai percekcokan malah menjadi sasaran serangan pelaku yang saat itu membawa sebuah pisau. Tidak sampai di situ, pelaku kemudian menyerang satu korban lainnya.

"HN yang menyerang korban MR dengan pisau oleh MR berhasil ditangkis dengan tangan kirinya sehingga MR mengalami luka di bagian lengan kiri," terangnya.

"Pelaku HN kemudian menyerang korban AR dan menusukan pisaunya ke bagian perut dan Dada," tambahnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku saat itu mencoba melarikan diri. Namun pelaku berhasil ditangkap oleh sejumlah warga yang mengetahui kejadian tersebut.

"Saat itu kebetulan juga ada petugas polisi yang sedang berpatroli sehingga pelaku pun saat itu juga berhasil diamankan," kata Indra.

Selain berhasil mengamankan pelaku, polisi pun berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti, beberapa di antaranya satu unit sepeda motor yang dikendarai pelaku, yakni Yamaha matic dengan nomor polisi D 32845 DS dan pakaian yang dikenakan baik oleh pelaku maupun korban.

"Pelaku saat itu menggunakan pisau lipat, pisaunya sendiri saat ini masuk dalam daftar pencarian barang bukti lantaran saat itu oleh pelaku langsung dibuang ke sungai," terangnya.

Akibat kejadian itu, sambung Indra, salah satu korban saat ini masih harus dirawat di rumah sakit lantaran mengalami luka cukup serius.

Terhadap pelaku sendiri, polisi menjeratnya dengan Pasal 351 KUHPidana Ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara.

Indra menambahkan, pelaku diketahui merupakan residivis dalam perkara Curas (pencurian dan kekerasan) pada 2015 dan Curat (pencurian dengan pemberatan) pada 2018.

"Pelaku juga dulunya pernah menjadi simpatisan salah satu geng motor," ujarnya.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads