Aksi Emak-emak Kuningan Lakoni Penipuan Berkedok Usaha Katering

Aksi Emak-emak Kuningan Lakoni Penipuan Berkedok Usaha Katering

Fathnur Rohman - detikJabar
Kamis, 26 Jan 2023 20:18 WIB
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi (Foto: detikcom/Ilustrasi oleh Mindra Purnomo)
Kuningan -

Sat Reskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus investasi bodong berkedok usaha katering dengan nilai kerugian mencapai Rp 3,1 miliar. Pelaku utama dalam kasus tersebut adalah seorang perempuan berinisial AM (39) yang sudah menipu puluhan korban di Kecamatan Darma.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda menjelaskan, kasus investasi bodong ini pertama kali diketahui setelah pihaknya menerima laporan pada Minggu (22/1) dari dua orang korban. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat menangkap dan memeriksa pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, kata Dhany, pelaku menjanjikan omzet menggiurkan jika para korban mau menyetorkan sejumlah uang untuk menjalankan bisnis katering tersebut. Di mana, korban diiming-imingi bakal menerima keuntungan bervariasi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta per 7 sampai 10 hari sekali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tergiur akan janji manis pelaku, sebanyak 23 korban akhirnya memberikan uang dengan nominal berbeda dari Rp 5 juta sampai Rp 1,2 miliar. Harapannya dana investasi itu akan dikembalikan lagi sebagai keuntungan sesuai yang dijanjikan AM.

"Pelaku meyakinkan akan ada orderan besar dari acara hajatan. Para korban dijanjikan keuntungan yang bervariasi. Modal yang diberikan berikut dengan keuntungannya dijanjikan akan dikembalikan," kata Dhany dalam jumpa pers di Mapolres Kuningan, Kamis (26/1/2023) sore.

ADVERTISEMENT

Dhany menyebut, AM sudah menjalankan praktek penipuan ini sejak bulan Agustus 2022 lalu. Dari aksinya itu, pelaku berhasil mengantongi dana mencapai Rp 3,1 miliar.

Uang yang berhasil dikumpulkan pelaku, tambah Dhany, ternyata digunakan untuk keperluan pribadinya yaitu membayar hutang atau tagihan pinjaman koperasi.

"Ada beberapa yang sudah dibayarkan untuk keuntungan tersebut, dengan sistem gali lubang. Uang yang didapat dari korban itu sendiri, terkadang dibayarkan kepada korban lainnya sambil dia mencari korban lain," ujar Dhany.

Dhany memastikan, pelaku saat ini sudah ditahan dan tengah menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, AM bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.




(dir/dir)


Hide Ads