Kota Bandung yang Tak Aman

Kota Bandung yang Tak Aman

Wisma Putra - detikJabar
Kamis, 26 Jan 2023 20:00 WIB
Perempuan di rebut hpnya open pengendara motor
Ilustrasi begal. (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Bandung -

Kasus pencurian dan kekerasan (curas) atau begal menghantui Kota Bandung dalam beberapa waktu terakhir. Belasan kasus begal ini berhasil diungkap Polrestabes Bandung.

Dalam rentang November 2022 hingga pertengahan Januari 2023, 60 kasus kejahatan diungkap polsek jajaran dan Satreskrim Polrestabes Bandung dengan 15 di antaranya, merupakan kasus begal.

Dari informasi yang dihimpun detikJabar, Kamis (26/1/2023), 60 kasus kejahatan itu di antaranya 15 kasus curas, 11 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 11 kasus tipu gelap, 10 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 8 kasus penganiayaan dan 5 kasus premanisme.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berhasil ungkap kasus-kasus di wilayah hukum Polrestabes Bandung dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Jumlah kasus ada 60 kasus," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.

Beragam modus operandi dilakukan para pelaku kejahatan ini, dari mulai perampasan, penodongan, pemnacokan, penusukan, kuci palsu danlainnya. "Tersangka yang telah kami tahan 72 tersangka," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ditembak Polisi

Aswin mengatakan, dari 60 kasus dan 72 tersangka yang ditangkap, beberapa di antaranya adalah kasus yang viral di media sosial.

Untuk memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan di Kota Bandung, pihaknya melakukan tindakan tegas terukur terhadap para tersangka.

"Dari 72 orang tersangka, ada 15 orang tersangka yang kami lakukan tindakan tegas terukur," ujar Aswin.

"Bagi pelaku-pelaku kejahatan di Kota Bandung akan kami lakukan tindakan tegas terukur apabila saat penangkapan lakukan perlawanan," tegasnya.

Para tersangka ini dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun, Pasal 364 KUHPidana curas dengan kekrasan maksimal sembilan tahun dan Undang-undang darurat membawa sajam yanpa izin ancaman maksimal 10 tahun, Pasal 351 KUHPidana atau penganiayaan ancaman lima tahun dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Motif Ekonomi

Tingginya kasus kejahatan yang terjadi di wilayah Kota Bandung dilatarbelakangi dengan masalah ekonomi. Karena ekonomi lah para pelaku kejahatan ini nekat melakukan aksi kejahatan demi memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Latar belakang menurut berita acara pemeriksaan yang kami dapat dalam penyidikan, pertama masalah ekonomi. Masalah ekonomi laratbelakang paling banyak," ujar Aswin.

Patroli Berskala Besar

Untuk antisipasi kejahatan di Kota Bandung, salah satunya kasus begal, Polrestabes Bandung mengelar patroli berskala besar. Patroli ini digelar dari malam hingga pagi hari.

"Kegiatan preventif Polrestabes Bandung, kami sudah lakukan patroli skala besar di wilayah hukum Polrestabes Bandung," ujar Aswin.

Patroli ini melibatkan 80 personel yang berasal dari berbagai satuan dan polsek jajaran dan berpatroli keseluruh wilayah di Kota Bandung.

"Kami lakukan setiap hari untuk berikan keamanan dan kenyamanan bagi warga Kota Bandung," ucapnya.

Wilayah Rawan

Patroli berskala besar juga dilakukan di seluruh wilayah Kota Bandung, salah satunya tempat-tempat rawan yang ada di Kota Bandung.

"Patroli diseluruh wilayah hukum Polrestabes Bandung dan tempat yang terjadi tindak pidana," ucapnya.

Aswin menyebut wilayah rawan kejahatan biasanya terjadi diperbatasan Kota Bandung, taman dan lokasi yang kerap digunakan berkumpul kelompok bermotor.

"Dari perkara yang pernah kami tangani, ini ada beberapa tempat yang menjadi sorotan, misalnya di taman yang digunakan sebagai tempat ngumpul anak muda dan nongkrong. Kemudian Tamansari biasanya geng motor dan tempat lain yang jadi tempat perencanaan perbiatan kriminal langsung kita imbau, bubarkan atau dibawa ke polres," jelasnya.

Aswin mengimbau kepada warga yang menjadi korban atau melihat aksi kejahatan terjadi di wilayah Kota Bandung segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

"Kalau ada warga Kota Bandung yang melihat kemungkinan aksi kriminalitas, segera laporkan kepada Polrestabes Bandung dan polsek agar patroli langsung menyentuh ke warga," kata Aswin.

Berikut, catatan aksi begal yang terjadi di Kota Bandung:

- Seorang pria diduga menjadi korban pembegalan di Jalan Caringin, Kota Bandung, Minggu (13/11/2022) dini hari. Kejadian ini terjadi saat korban hendak pulang kerja. Foto korban dengan luka bacok dibagian lengan dan perut beredar di media sosial. Selain menjadi korban pembacokan, tas korban berisikan yang Rp 2 juta, SIM, STNK, KTP dan ATM raib dibawa pelaku.

- Muhammad Reza Satria (19) dan Galih Fauzi (22) menjadi korban penusukan yang dilakukan oleh dua orang begal Gusta (19) dan Andri (20), Rabu (16/11). Korban ditemukan tergeletak di Jalan Sudirman, Kota Bandung dan lokasinya tidak jauh dari perbatasan Bandung-Cimahi. Motor dan dompet korban raib digondol pelaku.

- Buron hampir selama tiga bulan, pelaku begal di Kecamatan Cicendo, Kota Bandung dihadiahi timah panas. Kejadian ini terjadi, Jumat (15/7/2022) di Jalan Mahmud, Kecamatan Cicendo sekitar Pukul 22.10 WIB. Korban berinisial HV yang sedang berteduh karena hujan dengan teman wanitanya dihujani sejumlah bacokan yang mengakibatan korban alami luka berat. Pelaku juga merampas tas milik korban yang berisikan handphone.

- Aksi begal dengan modus menggunakan alat kejut listrik terjadi di Jalan Bojongkoneng, Kecamatan Cibeunying Kidul, Minggu (1/1/2023). Pelaku begal ini berhasil menggondol satu unit sepeda motor milik korban.

- Pengemudi ojek online (ojol) menjadi korban pembegalan di Jalan Gegerkalong, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Selasa (24/1) malam. Duo begal ini ditembak dibagian kakinya karena melakukan perlawanan saat diamankan polisi.

Halaman 2 dari 2
(wip/orb)


Hide Ads