Anggota dari dua ormas di Karawang terlibat bentrok. Kredit macet unit kendaraan jadi pemicu bentrokan tersebut.
Kejadian bermula saat sejumlah pelaku yakni S, AI dan T mendapat perintah dari pihak leasing menjadi debt collector untuk menarik unit kendaraan milik korban berinisial YH. Korban diketahui juga merupakan seorang anggota ormas di Karawang.
"Ini bermula dari penarikan unit kendaraan, kreditur yang merupakan anggota LSM itu menunggak, pihak leasing kemudian memberikan SPK kepada LSM lain sebagai DC," ujar Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres, Karawang, Kamis (26/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku mulanya berusaha menarik unit secara baik-baik dengan menghubungi korban. Akan tetapi, korban yang merasa anggota ormas malah mengancam balik pelaku melalui pesan suara.
Pelaku tak terima atas ucapan dari korban. Mereka pun lantas mendatangi korban pada Selasa (10/1) malam di sebuah warung kopi di Dusun Guro II, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
"Para pelaku datang menghampiri korban di warung kopi, lantas menanyakan terkait pesan suara yang dikirim oleh korban. Setelah sampai di TKP pelaku berinisial S kemudian menghampiri korban YH, di ikuti oleh pelaku lainnya berinisial AI dan T," kata dia.
Saat mendekat, S langsung memukul wajah sebelah kanan YH hingga terjatuh. Saat korban mencoba berdiri, lalu pelaku kedua berinisial B menjambak korban YH.
"Setelah pemukulan terhadap YH, kemudian korban kedua berinisial SY hendak melerai, namun dihalau oleh pelaku ketiga berinisial T. SY malah dihantam menggunakan senjata tajam jenis parang," ungkap Wirdhanto.
SY dihantam di bagian punggung dan dada. Tak puas dengan hantaman di bagian punggung dan dada, T kembali mengambil senjata tajam jenis samurai yang kemudian ditebaskan ke paha kiri SY.
"Korban SY menderita luka bacokan senjata tajam parang dan samurai, di bagian dada, punggung dan perut. Akibatnya SY harus dijahit sebanyak 25 jahitan," paparnya.
Puas menganiaya kedua korban, ketiga pelaku lantas meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Korban YH lantas membawa temannya ke rumah sakit dan esoknya membuat laporan polisi.
Mendapati laporan tersebut, pihak kepolisian Polres Karawang lantas menindaklanjuti laporan tersebut hingga akhirnya pada Jumat (20/1) sekira pukul 03.00 dini hari, ketiga pelaku berhasil diamankan di salah satu hotel wilayah Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Kami amankan pelaku yang melarikan diri ke wilayah Lippo Cikarang, dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Kendaraan Toyota Rush Warna Putih, 1 unit kendaraan Toyota Agya Warna Hitam, 1 unit Daihatsu Ayla Warna Merah, kemudian barang bukti penganiayaan berupa sebilah golok, sebilah samurai, dan 1 unit smartphone warna hitam," ujar dia.
Wirdhanto menuturkan para pelaku dijanjikan bayaran menggiurkan untuk menarik unit milik korban. Para pelaku akan mendapat 50 persen dari nominal harga unit yang ditarik.
"Mereka (para pelaku) dijanjikan bayaran dengan persentase 50 persen oleh pihak leasing, misal harga kendaraan Rp 100 juta, mereka dapat Rp 50 juta jika unit tersebut berhasil ditarik," ucapnya.
Selain menangani para pelaku, pihaknya juga masih melakukan serangkaian upaya pemeriksaan terhadap pihak leasing pemberi SPK. Akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat pasal dan ancaman hukuman yang berbeda, sesuai peran dan perbuatannya.
"Kedua pelaku pengeroyokan kami jerat pasal 351 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, sedangkan seorang pelaku pembacokan yang mengakibatkan luka berat kami jerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujarnya.
(dir/dir)