Polres Banjar menangkap 7 orang berandalan bermotor yang tergabung dalam kelompok Sempac, yang diduga sudah meresahkan masyarakat Kota Banjar, Kamis (19/1/2023).
Dari 7 orang tersebut 2 di antaranya masih di bawah umur usia 15 dan 17 tahun, berstatus pelajar SMP di Kota Banjar. Sedangkan yang lainnya usai 18-25 tahun.
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo menjelaskan penangkapan berandalan bermotor ini berawal dari kecelakaan lalu lintas di Jalan Brigjen M Isa pada Minggu (15/1). Kecelakaan itu menewaskan 2 orang pemotor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian setelah kecelakaan itu, beredar video di media sosial aksi berandalan bermotor yang dinilai meresahkan masyarakat. Dimana sejumlah anak muda mengendarai motor dengan zigzag, bahkan seorang di antaranya mengacungkan celurit.
"Menurut kami aksi itu meresahkan dan menurut masyarakat pun meresahkan," katanya.
Polisi pun langsung melakukan pendalaman terhadap video aksi berandalan bermotor tersebut. Bahkan polisi pun menduga ada kaitan antara kecelakaan dengan berandalan bermotor itu. Mengingat saat melakukan olah TKP di tempat kecelakaan, petugas menemukan celurit.
"Satlantas dan Satreskrim melakukan pendalaman. Termasuk mengambil beberapa video rekaman CCTV yang ada di Kota Banjar," ujar Bayu.
Setelah melakukan pendalaman, polisi pun akhirnya menemukan lokasi tempat biasa kelompok tersebut berkumpul di Jembatan Parungsari. Polisi pun melakukan penangkapan 7 orang berandalan bermotor itu di rumahnya masing-masing.
"Dari video CCTV, dua orang yang kecelakaan itu masih bagian dari kelompok berandalan bermotor yang videonya beredar," ungkapnya.
Dari 7 orang tersebut kebanyakan merupakan warga Cisaga, Kabupaten Ciamis yang letaknya berbatasan dengan Kota Banjar. Ada juga beberapa warga Banjar. Sedangkan ada 2 orang yang sudah ditetapkan masuk DPO.
"Kami cari alur dari mana, ternyata kumpul di Jembatan Parungsari. Mereka minum minuman keras dan mengendarai kendaraan secara zigzag," ungkap Bayu.
Para pelaku dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam. Selain itu Pasal 312 dan 311 Undang-undang Lalu Lintas.
"Bagi pembawa senjata tajam terancam 12 tahun, Pasal 312 ancamannya 3 tahun dan Pasal 311 satu tahun," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Nandang Rokhmana menambahkan adapun barang bukti yang diamankan 4 sepeda motor, alat komunikasi dan pakaian.
Nandang menjelaskan berandalan ini masuk dalam kelompok Sempac, namun secara organisasi belum teroganisir, hanya kumpul-kumpul, minum minuman keras.
"Tujuan mereka lakukan itu, memang membuat takut dan ingin mencari lawan. Jadi dari niatnya saja sudah tidak baik," jelasnya.
Menurut Nandang, kelompok Sempac ini sempat membuat WhatsApp grup dengan anggota 60 orang sejak 2019. Namun tidak memperlihatkan eksistensinya dan hanya berkumpul lalu berkendara sambil zigzag di Banjar.
"Untuk korban sejauh ini tidak ada, tapi mereka berkendara tapi membahayakan orang lain," pungkasnya.
(mso/mso)