72 Orang yang Bikin Bandung Jadi 'Horor' Ditangkap!

72 Orang yang Bikin Bandung Jadi 'Horor' Ditangkap!

Wisma Putra - detikJabar
Kamis, 19 Jan 2023 17:45 WIB
Ekspos berbagai kasus kriminal di Polrestabes Bandung.
Ekspos berbagai kasus kriminal di Polrestabes Bandung. (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Puluhan pelaku kejahatan yang membuat Kota Bandung jadi 'horor' ditangkap jajaran polsek dari Polrestabes Bandung. Ada 72 tersangka yang ditangkap kepolisian, 15 di antaranya ditembak kakinya.

Kasus kejahatan ini diungkap selama November 2022 hingga awal Januari 2023 ini. Totalnya ada puluhan kasus yang melibatkan para tersangka. Mereka

"Kami berhasil ungkap kasus-kasus di wilayah hukum Polrestabes Bandung dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Jumlah kasus ada 60 kasus," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Arief Prasetya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (19/1/2023)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ke60 kasus kejahatan ini di antaranya pencurian dengan pemberatan (curat) 11 kasus, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 10 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) 15 kasus, penganiayaan 8 kasus, tipu gelap 11 kasus, dan premanisme 5 orang.

"Tersangka yang telah kami tahan 72 tersangka," jelas Aswin.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, 12 unit sepeda motor, alat komunikasi, dan sejumlah senjata tajam dari mulai pisau, badik, hingga samurai disita polisi. Sedangkan modus yang dilakukan para tersangka dalam aksinya beragam.

"Modus operandi ada empat, di antaranya perampasan ada 11 modus, penodongan 4 modus, pembacokan dan penusukan ada 8 kasus, curanmor dan kunci palsu ada 10 kasus," tuturnya.

Ekspos berbagai kasus kriminal di Polrestabes Bandung.Ekspos berbagai kasus kriminal di Polrestabes Bandung. Foto: Wisma Putra/detikJabar

Aswin menuturkan para tersangka ini dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun, Pasal 364 KUHPidana curas dengan kekerasan maksimal 9 tahun, dan Undang-undang Darurat tentang membawa sajam tanpa izin ancaman maksimal 10 tahun, Pasal 351 KUHPidana atau penganiayaan ancaman 5 tahun, dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Dari 72 orang tersangka, ada 15 orang tersangka yang kami lakukan tindakan tegas terukur. Bagi pelaku-pelaku kejahatan di Kota Bandung akan kami lakukan tindakan tegas terukur apabila saat penangkapan lakukan perlawanan," tuturnya.

Aswin menambahkan 60 kasus dan 72 tersangka yang ditangkap adalah kasus yang viral di media sosial. Ia pun mengimbau warga untuk melapor ke polisi jika menemukan kasus kriminal, tak hanya memiralkannya saja.

"Saudara-saudara kami warga Kota Bandung, apablia memviral suatu peristiwa pidana jangan lupa laporkan juga kepada polsek atau polres agar kasusnya segera diungkap.

Aswin menuturkan, tingginya kasus kejahatan yang terjadi di Kota Bandung dilatarbelakangi dengan masalah ekonomi.

(wip/orb)


Hide Ads