Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan inisial HZ (29) kembali diamankan polisi setelah kedapatan kembali melakukan aksi serupa. Namun satu pelaku dengan inisial IP masih dilakukan pengejaran oleh polisi.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan aksi pencurian tersebut dilakukan di Kampung Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Kemudian diketahui oleh korban pada, Kamis (12/1/2023) pagi hari.
"Di mana rumah korban tidak dalam keadaan terkunci. Namun demikian motor di parkir di dalam, dengan keadaan dikunci stang, dengan kunci dalam penguasaan korban," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (18/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kusworo menjelaskan kedua pelaku mendatangi rumah korban pada malam hari. Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari korban.
"Pada malam hari motor tersebut didatangi oleh dua pelaku kejahatan. Dengan berjalan kaki, kemudian saudara IP masuk dalam rumah, sedangkan saudara HZ menunggu di luar rumah," katanya.
Dia menyebutkan kedua pelaku berhasil membawa motor tersebut ke luar rumah. Kemudian setelah melewati beberapa rumah langsung dinyalakan hingga kabur.
"Menunggu motor itu keluar rumah, kemudian dibantu dorong sampai melewati dua rumah, baru dicoba dinyalakan mesinnya menggunakan kunci T. Dan motor tersebut dibawa lari oleh para tersangka," jelasnya.
Setelah itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dayeuhkolot Polresta Bandung. Kemudian satu tersangka dengan inisial HZ berhasil diamankan polisi.
"Alhamdulillah kita bisa ungkap pelakunya, kita bisa tangkap tersangkanya, dan mengamankan barang bukti milik korban yaitu honda vario," ucapnya.
"Penyidik bisa mengamankan 1 unit sepeda motor honda vario milik korban, kemudian 1 kunci T yang dimiliki oleh tersangka, yang digunakan untuk menyalakan sepeda motor," tambahnya.
Kusworo menegaskan tersangka HZ merupakan seorang residivis kasus yang sama. Bahkan pada kasus sebelumnya turut melakukan kekerasan.
"Iyah (residivis), yang bersangkutan inisial HZ ini residivis atas pidana pencurian dengan kekerasan. Dengan vonis 2 tahun pidana, baru keluar tanggal 2 November 2022 kemarin. Jadi modus yang lalu yang bersangkutan menggunakan air softgun, mengancam dengan kekerasan terhadap korban untuk mengambil handphone milik korban dan dibawa oleh tersangka," katanya.
"Kurang lebih 5 bulan keluar dari lapas, yang bersangkutan sudah melakukan perbuatan pencurian kendaraan bermotor ini kembali," lanjutnya.
Atas perbuatannya tersangka HZ dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Atas perbuatannya melakukan pencurian pada malam hari dan dilakukan oleh lebih dari satu orang.
Kusworo menambahkan saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang melakukan aksinya bersama HZ. "Satu tersangka masih DPO, dengan inisial IP. Sedang dilakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
(yum/yum)