5 Fakta Ayah Sadis Bunuh Bayi 8 Bulan di Pangandaran

5 Fakta Ayah Sadis Bunuh Bayi 8 Bulan di Pangandaran

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 12 Jan 2023 07:30 WIB
Pelaku pembunuhan bayi di Pangandaran.
Pelaku pembunuhan bayi di Pangandaran. (Foto: Aldi Nur Fadillah/detikJabar)
Pangandaran -

Sore yang tenang di Dusun Tanjungsari, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, mendadak geger pada Senin (9/1/2023). Jasad bayi laki-laki diperkirakan berumur 8 bulan ditemukan terkubur di samping kolam tambak udang.

Hanya selang beberapa hari, polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan sekaligus ayah korban diduga. Berikut fakta-fakta sadis ayah tega bunuh anak kandung tersebut.

1. Jasad Bayi Ditemukan Terkubur

Bayi laki-laki berumur 8 bulan di Dusun Tanjungsari, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran tewas akibat diduga dibunuh orang tuanya. Jenazah korban ditemukan terkubur di samping kolam tambak udang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari informasi yang dihimpun detikJabar, bayi malang tersebut diduga dibunuh ayah korban. Mayatnya kemudian dikubur di tambak udang milik warga setempat. Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus mengatakan diduga pembunuhan bayi di Ciliang dilakukan oleh ayah korban pada tiga hari sebelumnya.

"Mayat bayi dikubur di pinggir kolam tambak udang milik warga, ditemukan sekitar pukul 15.00 WIB sore oleh warga," kata Luhut kepada detikJabar, Senin (9/1/2023).

ADVERTISEMENT

Kuburan bayi ditemukan di pinggir kolam tambak udang dengan kedalaman 15 sentimeter. Tercium bau busuk dari mayat bayi tersebut.

2. Disiksa Ayah Kandung

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus menyebut pembunuhan itu terungkap saat ibu bayi, Siti Latifah (21), yang merupakan warga Ciliang membawa kain yang biasa digunakan untuk menggendong bayi.

"Namun, saat warga tanya alasanya di mana bayi tersebut, Siti menjawab jika bayinya disiksa oleh ayah kandungnya," ucap Luhut.

Ia mengatakan hasil keterangan ibu korban jika bayi tersebut disiksa pada tiga hari sebelumnya tanpa sepengetahuannya. "Saat ditemukan bayi itu dalam kondisi tengkurap dan sudah tak bernyawa," ujarnya.

3. Ibu Korban Sempat Dicurigai

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus mengatakan ibu korban dicurigai warga karena beberapa hari terakhir tidak menggendong bayi yang biasanya dibawa.

"Warga sempat menanyakan ke ibu korban soal bayi yang biasanya digendong. Dia jawab 'disiksa dan dibunuh ayahnya'," kata Luhut.

Setelah itu, ibu korban menangis kepada warga. Sang ibu mengabarkan bayinya meninggal dan sudah dikubur di kolam tambak udang.

Singkat cerita, warga melapor dan polisi turun tangan. Polisi membongkar makam dan menemukan mayat bayi yang sudah terbungkus kain. "Mayat bayi sudah mengeluarkan bau busuk," ucapnya.

4. Bayi Sempat Sakit dan Menangis

AKP Luhut mengatakan berdasarkan hasil assesmen sementara, beberapa hari lalu sebelum bayi itu meninggal, kondisinya sakit dan sering menangis

"Diduga ayah kandung marah dan kesal. Ini hasil keterangan dari ibu bayi. Dan ibu korban merupakan seorang disabilitas tunagrahita atau kemampuan kurang berpikir," ucapnya.

Menurutnya bayi itu disiksa di saung kolam tambang udang yang jadi lokasi dikuburnya bayi tersebut. "Bayi disiksa hingga tewas di lokasi kejadian. Sementara ayah kandung kabur dan tidak bertanggung jawab," pungkas Luhut.

5. Pelaku Ditangkap di Bawah Pohon Jati

Polisi berhasil menangkap ayah pembunuh bayinya sendiri yang masih 8 bulan. Pelaku bernama Redi (23) ditangkap di sebuah hutan jati.

"Pelaku ditemukan dalam kondisi lemas dan tidak ada perlawanan. Karena diduga sudah tiga hari tidak makan nasi," kata Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus, Rabu (11/1/2023).

Luhut mengungkapkan pelaku kabur sejak Minggu (8/1/2023) usai menyiksa anaknya sendiri hingga tewas. Sebelum kabur pelaku sempat menguburkan anaknya.

"Pelaku diringkus di bawah pohon jati dengan posisi duduk dan kondisi badan lemas. Sebelum dibawa kami kasih minum terlebih dahulu lalu dibawa ke Polres di Parigi," katanya.

"Sebelum pemeriksaan kami akan cek kesehatan pelaku ke puskesmas terdekat agar bisa dicek kondisinya," tambah Luhut.

Dia mengungkap akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 80 ayat 1 dan 3 UU Nomor 35 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Kami pastikan juga kondisi keterbelakangan mental pelaku," katanya.

Halaman 2 dari 2
(sya/orb)


Hide Ads