Dalam keterangan resminya kepada awak media, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan Brian Kukuh Mediarto menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik penahanan tersangka ini telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Kasus tersebut, jelas Brian, merupakan buntut dari adanya perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kantor PT Pegadaian Cabang Cilimus. Pelaku diduga menahan angsuran krasida, menahan angsuran dan mengambil emas pada produk Gadai Tabungan Emas (GTE).
"Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejaksaan Negeri Kuningan Nomor: PRINT- 89/M.2.23/Fd.1/01/2023 tanggal 11 Januari 2023 telah melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kantor Pegadaian Cabang Cilimus," kata Brian, Rabu (11/1/2023).
Kasus tindak pidana korupsi tersebut dilakukan tersangka pada Tahun anggaran 2019 sampai dengan 2020. Untuk saat ini, DAK akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II A Kabupaten Kuningan.
Akibat perbuatannya, DAK dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsider pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Penyidik berpendapat (tersangka) telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP yaitu perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun," ujar Brian.
(dir/dir)