Polres Karawang akan memelototi peredaran minuman keras (miras) saat malam Tahun Baru 2023. Pihak kepolisian pun meminta warga proaktif membuat laporan jika ada pesta miras.
"Kepada distributor miras yang memang resmi, kami mengimbau agar tidak mendistribusikan kepada toko-toko yang gak berizin," ujar Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/12/2022).
Ia juga meminta agar penjual miras berlisensi tidak menjual miras khususnya kepada kalangan pemuda, khususnya kepada anak di bawah umur. Pihaknya pun akan menindak tegas warga yang nekat melakukan pesta miras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ketahuan misalnya minum, kita lihat situasinya, kita lihat dan menyimpulkan jika kemudian bisa menimbulkan potensi gangguan keamanan maupun ketertiban, tidak menutup kemungkinan kita akan membubarkan, atau upaya lain sesuai denga SOP (standar operasional prosedur)," kata dia.
Ia juga meminta warga untuk melaporkan ke polisi terdekat atau aplikasi 'Lapor Pak Kapolres' jika menemukan ada pesta miras di sekitarnya.
"Kepada warga yang menemui sekelompok orang yang melalukan pesta miras, tolong lapor kepada kantor polisi terdekat, atau melalor ke Lapor Pak Kapolres," ujarnya.
(yum/yum)