Jani (39), seorang ayah asal Lewisari, Tasikmalaya tega memotong alat kelamin anak kandungnya. Aksi itu dilakukan Jani saat anaknya tertidur.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengtakan, Jani akan menjalani tes kejiwaan.
"Iya (akan menjalani tes kejiwaan)," kata Ibrahim dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar, Jumat (23/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk perkembangan kasus ini, Ibrahim menyebut Polres Tasikmalaya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Masih berprogres, masih pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ibrahim.
Diberitakan sebelumnya motif kejadian ini dilatarbelakangi pertengkaran antara Jani dan sang istri.
Aksi keji dilakukan tersangka saat istrinya pergi berbelanja. Jani menggunakan silet, untuk memotong kemaluan anaknya.
"Jadi karena cekcok sama istri, (istri) minta anaknya dikhitan (karena) sudah besar. Pelaku teringat pas ada silet lihat anaknya tidur langsung potong kemaluan korban," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto saat konferensi Pers di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (22/12).
Sehari-hari pelaku bekerja serabutan dan sebagai pengamen dari kampung ke kampung. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa selimut tikar, silet dan kulit kelamin.
Atas perbuatannya J dijerat pasal 80 junto 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak. "Ancaman pidananya lima tahun," ujar Suhardi.
(wip/orb)