Jani (39), ayah yang tega memotong kemaluan anak kandungnya di Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ditetapkan jadi tersangka penganiayaan anak. Dia kini telah ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan sudah kami tahan," ungkap AKP Ari Rinaldo, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Rabu (21/12/22).
Ari mengungkapkan masih mendalami motif dari aksi sadis pelaku. Pihaknya juga akan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara ini kami masih dalami motif kasus ini. Kami juga masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, karena keterangan tersangka masih berubah-ubah. Nanti juga kami rencananya akan melangsungkan pemeriksaan kejiwaannya," ungkap Ari.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana Undang Undang Perlindungan Anak Pasal 80, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak asal Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mengalami nasib malang. Bocah lelaki berusia lima tahun ini mengalami luka di bagian kemaluannya gegara dipotong ayahnya saat tidur.
Saat ini korban tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Korban juga akan menjalani operasi untuk merekonstruksi kemaluannya.
Simak Video 'Anak yang Dipotong Kelaminnya Oleh Ayahnya Akan Jalani Operasi':