Fakta-fakta Keji Pria Cimahi Habisi Nyawa Keponakannya

Fakta-fakta Keji Pria Cimahi Habisi Nyawa Keponakannya

Sudirman Wamad - detikJabar
Selasa, 20 Des 2022 09:20 WIB
The dead womans body. Focus on hand
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Artem_Furman)
Bandung -

Nani (26), perempuan asal Kota Cimahi menjadi korban kebiadaban pamannya. Berjuang menjaga martabatnya, Nani ditemukan tewas di kontrakannya pada Minggu (18/12/2022).

Warga Cimahi dan sekitarnya pun digemparkan dengan kabar tentang Nani yang tewas di kamar mandi. Terlebih lagi, tubuh Nani dipenuhi luka. Polisi bergerak dan memastikan, Nani merupakan korban pembunuhan. Tak lama setelah kejadian, polisi menangkap pelaku yang bernama Rifky Wijaksana.

Tim detikJabar merangkum fakta-fakta tentang pembunuhan terhadap Nani. Berikut fakta-fakta kasus pembunuhan Nani:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siasat Tersangka

Tersangka Rifky Wijaksana membunuh keponakannya Nani. Korban ditemukan tewas di kamar mandi. Rupanya, setelah Rifky membunuh Nani. Rifky kemudian melaporkan ke warga soal penemuan mayat Nani.

ADVERTISEMENT

Rifky mencoba mengelabui warga. Menutupi aksi biadabnya, kasus pembunuhan ini seakan-akan dibuat menjadi bunuh diri. Ketua RT setempat Asep mengaku mendapatkan laporan awal dari kontrakan sebelah korban yang bernama Rifky (sebelumnya ditulis Rizki).

"Betul korban warga kami. Awalnya itu ditemukan oleh tetangganya atas nama Rizki (tersangka Rifky). Posisi korban di kamar mandi kontrakannya," ujar Aep saat ditemui di lokasi kejadian, Minggu (18/12/2022).

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan Rifky Wijaksana membuat alibi palsu agar korban terlihat tewas karena bunuh diri. "Setelah kejadian tersebut tersangka ini sebetulnya membuat serangkaian alibi, dengan cara menyampaikan ke saksi bahwa menemukan pertama kali korban di kamar dalam kondisi meninggal," katanya.

Namun siasat Rifki berhasil dipatahkan polisi. "Jadi alibi yang dibuat itu dengan tujuan mengarahkan kalau dugaan korban ini tewas karena bunuh diri," kata Imron.

Ditemukan di Kamar Mandi

Nani ditemukan tergeletak dan tak bernyawa di kamar mandi rumah kontrakannya. Rifky menyusu serangkaian alibi, salah satunya menjadi orang yang pertama kali menemukan Nani tewas.

Penemuan mayat ibu satu anak ini menggemparkan warga Cimahi. Nani ditemukan tewas pada Minggu (18/12/022) di Gang Kontrakan RT 01/09, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Cimahi.

Menolak Hubungan Intim

Rifky gelap mata. Sebelum membunuh, ia sempat mengajak Nani untuk melakukan hubungan intim selayaknya suami dan istri. Namun, Nani menolak.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menjelaskan motif Rifky menghabisi nyawa keponakannya karena Nani menolak diajak berhubungan badan. "Tersangka membunuh korban dengan motif, korban pada hari kejadian diajak pelaku berhubungan layaknya suami istri. Tapi korban tidak mau, menolak, dan korban melawan," kata Imron saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (19/12/2022).

Korban Sempat Bersembunyi

Setelah menolak ajakan tersangka, korban kabur bersembunyi di kamar mandi. Namun, Rifky berhasil mendobrak pintu kamar mandi.

"Setelah di dalam kamar mandi, korban kehabisan tenaga sehingga pintu bisa didobrak. Di situ tersangka memukul wajah korban sehingga ada luka memar di bagian wajahnya," ujar Imron.

Luka Sayatan di Tubuh Korban

Demi memuluskan alibi tersangka yang membuat korban seolah-olah bunuh diri, Rifky menyayat beberapa bagian tubuh Nani dengan pisau yang diambil di dapur. "Kemudian tersangka ini menyayat korban dengan pisau yang diambil di tempat tersebut. Dia melukai beberapa bagian tubuh korban seperti di leher dan di pergelangan tangan," kata Imron.

"Jadi korban ini di dalam kamar mandi banyak mengeluarkan darah dan akhirnya meninggal dunia," ucap Imron menambahkan.

Paman Korban

Rifky terbukti membunuh Nani. Rifky juga sadar betul kalau korban merupakan saudara atau keponakannya. Hal itu rupanya tak menghalangi niat durjana pelaku.

"Iya saudara, tapi terangsang. Nggak kuat kalau lihat dia (korban)," ucap Rifky sambil tertunduk lesu.

Pengakuan Tersangka

Rifky pun mengajak Nani untuk berhubungan badan. Tapi, Nani menolak dan melawan pamannya. "Iya ingin mengajak korban berhubungan badan," ujar Rifky.

Pria yang sudah beristri itu mengaku baru sekali mengajak korban berhubungan badan. Namun pada ajakan pertama itu, korban menolak secara tegas. "Baru kali ini saja (mengajak berhubungan intim)," tutur Rifky dalam balutan pakaian tahanan Satreskrim Polres Cimahi.

Hukuman Mati

Rifky kini mendekam di tahanan Mapolres Cimahi. Ia harus bertanggung jawab atas perbuatan kejinya. Rifky dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun atau hukuman mati atau seumur hidup.




(sud/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads