29 mahasiswa yang terlibat kericuhan dalam aksi demo tolak KUHP di Kantor DPRD Jabar, Kota Bandung, dikembalikan ke orang tua dengan syarat melakukan wajib lapor.
Mereka dibebaskan setelah diperiksa di Mapolrestabes Bandung, Jumat (16/12/2022). Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Arief Prasetya mengatakan, saksi yang diperiksa dalam kejadian ini berjumlah 40 orang dan 29 orang di antaranya adalah mahasiswa.
"Kami lakukan pemeriksaan 40 saksi, 29 mahasiswa, dua warga, security, operator CCTV dan anggota Polri," kata Arief di Mapolrestabes Bandung, Jumat (16/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief menyatakan, mahasiswa ini dibebaskan dan wajib mengisi surat pernyataan. "Dari mahhasiswa akan kami pulangkan disertai pernyataan dan dikenakan wajib lapor," ujarnya.
Disinggung apakah ada tersangka dalam kejadian ini, Arief sebut masih dalam proses penyelidikan.
"Untuk tersangka masih kami selidiki," terangnya.
Menurutnya, anggota Satreskrim Polrestabes Bandung masih bekerja di lapangan untuk menggali fakta-fakta baru.
"Anggota di lapangan untuk mencari kesesuaian antara keterangan-keterangan saksi, kemudian analisa dari CCTV," ujarnya.
Menurut Arief, para saksi diperiksa untuk dimintai keterangan dalam kejadian ini. "Iya kita periksa 1x24 jam dan akan kami pulangkan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kericuhan aksi demonstrasi penolakan KUHP ini terjadi, Kamis (15/12) malam di depan Gedung DPRD Jawa Barat.
Simak Video: Demo Tolak KUHP di DPR Selesai, Massa Mahasiswa Membubarkan Diri