Atlet BMX Ditangkap Polisi Gegara Narkoba di Garut

Kabupaten Garut

Atlet BMX Ditangkap Polisi Gegara Narkoba di Garut

Hakim Ghani - detikJabar
Kamis, 15 Des 2022 17:31 WIB
Para tersangka kasus narkoba di Garut.
Pengedar dan pengguna narkoba di Garut ditangkap (Foto: Hakim Ghani/detikJabar).
Garut - Seorang atlet sepeda BMX asal Kabupaten Garut ditangkap gegara tersandung kasus narkoba. Dia ternyata merupakan pemakai sekaligus penjual ganja.

Petualangan pria berinisial MA dalam mengedarkan ganja di kalangan kawula muda Garut, akhirnya terbongkar. Hal itu terjadi, usai polisi memergokinya membawa paket ganja yang siap diedarkan.

Pria berumur 25 tahun itu, ditangkap tim Sat Narkoba Polres Garut di wilayah perkotaan Garut belum lama ini.

"Tersangka ini adalah atlet sepeda BMX aktif di Garut. Statusnya pemakai sekaligus pengedar," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kamis (15/12/2022).

MA ditangkap dengan bukti ganja seberat 15,42 gram di tangannya. Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, MA memang sudah lama kecanduan barang haram tersebut.

"Pengakuannya mengkonsumsi sudah lama. Pengedar juga," katanya.

Dari hasil penelusuran petugas, MA diketahui mengedarkan barang haram itu ke teman satu komunitasnya. Sebab, diketahui MA merupakan atlet sepeda BMX aktif di Kabupaten Garut.

Menurut informasi yang dihimpun, MA merupakan salah satu atlet berprestasi di Kota Dodol.

Selain mengamankan MA, petugas juga mengamankan 14 orang tersangka lainnya. Para tersangka, merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Di antaranya, adalah dua orang pengedar sabu, berinisial ARR (21) dan F (38). Keduanya mengedarkan sabu dengan berkamuflase mengaku sebagai wartawan.

"Dari tangan keduanya kita amankan 17 paket sabu seberat 26.06 gram sabu," pungkas Wirdhanto.

Ke-15 orang tersangka kini sudah ditahan. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan terancam dipenjara belasan tahun. (mso/mso)



Hide Ads