Sidang lanjutan kasus pengelapan mobil milik Rizky Febian oleh Teddy Pardiayana, suami almarhumah Lina Jubaedah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (13/12/2022).
Dalam sidang ini pemilik showroom mobil tempat kendaraan Rizky Febian dijual, dihadirkan sebagai saksi. Usai persidangan, kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati membantah jika Teddy telah melakukan penggelapan.
"Saksi (pemilik) showroom (mengatakan) bahwa kasus seperti ini banyak, tapi yang naik hanya ini, yang jual atas nama istri suami atau anaknya itu enggak ada masalah karena itu dalam lingkup keluarga."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya itu diperbolehkan, kalau ada penggelapan harus dibuktikan dulu bahwa itu mobil harus jadi suatu hak waris, kalau itu sudah jadi hak waris dijual oleh seorang ahli waris tanpa seizin ahli waris lain itu tidak diperbolehkan, tapi inikan belum sampai sekarang ada penetapan ahli waris," ungkapnya.
Selain itu uang hasil penjualan mobil tersebut digunakan untuk membayar utang Lina Jubaedah, ibu dari Rizky Febian. "Menurut penafsiran saya mobil itu free, apalagi itu untuk bayar utang almarhum (Lina Jubaedah) dalam hukum Islam diperbolehkan, karena sebelum ditentukan apa saja yang jadi warisan itu harus dipenuhi dulu kewajiban-kewajiban dari si pewaris. Nah itu buktinya untuk bayar utang ke Bank Panin," jelasnya.
Sidang berikutnya digelar dengan agenda keterangan dari terdakwa. Teddy sempat diberi kesempatan menghadirkan saksi yang meringankan, tapi tidak ada yang dihadirkan. "Kalau dipersiapkan ada tahapan mengajukan pembelaan atau yang bisa membantah dugaan pengelapan ini," ujar Wati.
Usai sidang, Teddy enggan memberikan keterangan kepada awal media.