Kejati Jabar menerima pengembalian uang sebesar Rp 6,5 miliar dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) MTS di lingkungan Kemenag Jabar.
Kejati Jabar menetapkan empat tersangka yaitu EH (Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Pemprov Jabar Tahun 2017/2018), AL (Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Pemprov Jabar Tahun 2017/2018), MK (mantan Manager Operasional CV Citra Sarana Grafika) dan MSA (Direktur CV Arafah).
(bbn/bbn)