Tiga pelaku pembacok tiga siswa SMK YPSA Sumedang di Jalan Wirahadikusumah, Kabupaten Sumedang, ditangkap polisi. Ketiga pelaku berinisial RNH, NH, KAR.
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan mengatakan kejadian pembacokan terjadi pada 24 November 2022. Pelaku maupun korban diantaranya masih di bawah umur. "Kronologinya para korban yang tengah mengendarai sepeda motor secara berboncengan kemudian dikejar oleh para pelaku yang juga sama mengendarai motor secara berboncengan, kemudian dipepet lalu pelaku melakukan pembacokan menggunakan celurit sehingga para korban mengalami luka robek," tutur Indra di Polres Sumedang, Rabu (30/11/2022).
Indra mengatakan pihaknya masih mendalami motif para pelaku melakukan pembacokan. Namun, polisi tidak menemukan motif pribadi pada aksi tersebut. "Dari hasil keterangan bahwa aksi penyerangan itu dilakukan oleh Sekolah A," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua bilah celurit, 3 unit sepeda motor, dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan Pasal 170 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Kemudian Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
"Serta Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," katanya.
Sekadar diketahui, tiga siswa SMK YPSA Sumedang mengalami luka dan dilarikan ke RSUD Sumedang akibat sabetan benda tajam berupa celurit pada 24 November 2022. Ketiga korban yakni berinisial JJ (19) mengalami dua luka bacok di pergelangan tangan kanan masing-masing 5 jahitan. Kemudian MKT (16) dengan luka 6 jahitan di bagian leher serta RN (16) mendapat dua luka di bagian punggungnya.
(iqk/iqk)