Respons PAN Subang soal Ketua Harian Jadi Tersangka Korupsi

Respons PAN Subang soal Ketua Harian Jadi Tersangka Korupsi

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Kamis, 24 Nov 2022 02:30 WIB
poster
Ilustrasi korupsi. (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Subang -

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Subang buka suara terkait Ketua Harian PAN Subang Suherlan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena terjerat kasus korupsi.

Menurut Ketua Bappilu DPD PAN Subang Otok Biantoro, pihaknya secara tegas menyerahkan persoalan hukum kepada KPK. Namun, DPD PAN Subang meminta agar proses hukum berjalan adil tanpa dipengaruhi unsur politik.

"Pada prinsipnya kalau PAN itu selalu menghormati proses hukum walaupun memang kasusnya ini sudah lama pada tahun 2017. Kita ikuti alurnya dan kita juga sudah menyiapkan pendampingan hukum kepada beliau (Suherlan)," ujar Otok saat ditemui di Kantor DPD PAN Subang, Rabu (23/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Otok mengatakan, setelah adanya penetapan tersangka dan penahanan terhadap Suherlan, DPD PAN Subang belum mempersiapkan pengganti posisi Ketua Harian di DPD PAN Subang. Meski demikian DPD PAN Subang memastikan tersangka masih berstatus kader PAN Subang.

"Kalau partai sendiri kita jalan seperti biasa. Kami ini kan sistemnya bekerja jadi nggak terpaku terhadap satu kader saja. Sekarang itu semua tergantung dari Ketua DPD PAN Subang yaitu Farah," katanya.

ADVERTISEMENT

Sekadar diketahui, Suherlan terjerat kasus korupsi dugaan pengurusan dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak pada APBN P Tahun 2017 dan APBN 2018.

Perkara ini sebelumnya telah menjerat eks anggota DPR RI Fraksi PAN yakni Sukiman, dia ditahan pada 2019. Sedangkan Suherlan ditetapkan tersangka oleh KPK pada Selasa (22/11/2022) kemarin.

Simak video 'Peran Ketua Harian DPD PAN Subang di Kasus Suap DAK Pegunungan Arfak':

[Gambas:Video 20detik]



(orb/orb)


Hide Ads