110 Kasus Begal Terjadi di Jabar Selama 4 Bulan Terakhir

110 Kasus Begal Terjadi di Jabar Selama 4 Bulan Terakhir

Wisma Putra - detikJabar
Kamis, 17 Nov 2022 22:45 WIB
Ilustrasi Begal
Ilustrasi begal (Foto: Edi Wahyono)
Bandung -

Kasus pencurian dengan kekerasan atau begal marak terjadi di Jawa Barat. Dari data kepolisian, sebanyak 110 kasus begal terjadi di Jawa Barat sejak Agustus hingga November 2022.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya bakal melakukan tindakan tegas terhadap pelaku begal. "Jumlah laporan curas atau begal di wilayah hukum Polda Jabar periode Agustus sampai dengan November 2022 berjumlah 110 kasus," kata Ibrahim dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar, Kamis (17/11/2022).

Ibrahim mengatakan, sejak Agustus 2022, aksi curas ini terjadi di 24 kabupaten/kota di Jabar dengan kasus tertinggi terjadi di Kabupaten Cianjur, Kota Cimahi dan Kota Bandung. "Polrestabes Bandung 10 kasus, Polres Cianjur 12 kasus, dan Polres Cimahi 16 kasus," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibrahim mengatakan, beberapa kasus masih dalam penanganan masing-masing Polres dan sebagian sudah selesai penyelidikan dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan. "Dari jumlah kasus curas itu, beberapa diantaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sisanya masih dalam penyelidikan dan pengejaran pelaku curas," jelas Ibrahim.

Kepolisian akan melakukan analisa dan evaluasi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Jajaran Polres di Jawa Barat juga telah melakukan langkah antisipasi dan pencegahan untuk menekan aksi begal.

ADVERTISEMENT

"Akan dilakukan analisa dan evaluasi situasi Kamtibmas. Kita juga akan meningkatkan patroli pada daerah-daerah rawan. Deteksi dini juga akan ditingkatkan serta kita lakukan upaya represif atau penindakan terhadap pelaku," tutur Ibrahim.

Polisi juga tidak segan melakukan tindakan tegas dan terukur. Langkah tersebut dilakukan jika pelaku curas membahayakan anggota kepolisian dan juga masyarakat. "Tindakan tegas dan terukur jelas akan dilakukan oleh petugas sesuai norma aturan jika hal tersebut sudah membahayakan jiwa," ucap Ibrahim.

Ibrahim mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengalami kejadian pembegalan.

(wip/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads