Janjikan Warga Garut Masuk Akpol, 2 Pria Diciduk Polisi

Janjikan Warga Garut Masuk Akpol, 2 Pria Diciduk Polisi

Hakim Ghani - detikJabar
Kamis, 17 Nov 2022 00:30 WIB
Barang bukti penipuan di Garut
Barang bukti penipuan di Garut (Foto: Hakim Ghani/detikJabar)
Garut -

Dua orang pria bersekongkol untuk menipu. Korbannya dijanjikan bisa lolos Akademi Kepolisian (Akpol) dengan menyetor duit miliaran rupiah.

Akal bulus dua orang pria berinisial J dan CB akhirnya terbongkar. Usai dua orang warga Garut, yang ditipu oleh keduanya melaporkan aksi penipuan itu ke polisi.

Cerita penipuan masuk Akpol ini bermula ketika dua orang remaja asal Garut, ditawari masuk Akpol 'jalan belakang' oleh kedua pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modusnya, pelaku J mencari korban dan melakukan negosiasi dengan para korban. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan J mencari mangsa mereka yang ingin mendaftar menjadi anggota Polri.

"Tersangka mengetahui jika korban ingin menjadi polisi, Akpol. Tersangka kemudian datang ke rumahnya untuk menawarkan," kata Wirdhanto.

ADVERTISEMENT

Aksi penipuan yang dilakukan J ini sistematis. Untuk meyakinkan para korbannya, J bersekongkol dengan temannya inisial CB.

Saat bersama korban, kata Wirdhanto, J menelepon CB yang disebut kepada korban adalah seorang polisi berpangkat AKP, yang saat ini bertugas di Mabes Polri.

Untuk melancarkan kelulusan anak korban menjadi taruna Akpol, J dan C kemudian meminta orang tua mereka menyetor sejumlah dana

"Selama sekitar 1 tahun, pembayaran dicicil, total kerugian dari kedua korban mencapai Rp 4,7 miliar," ungkap Wirdhanto.

Untuk makin meyakinkan korban, kedua calon taruna itu sempat dibawa ke Semarang untuk melakukan pelatihan akademik dan psikologi.

Tapi, sejak 2021 hingga saat ini, mereka tak kunjung diterima sebagai anggota Akpol. Orang tua yang curiga, kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak Polres Garut.

Tim dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Garut yang menangani kasus ini, kemudian dikerahkan untuk memburu pelaku. J dan C kemudian berhasil diamankan beberapa waktu lalu.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita beragam alat bukti. Mulai dari uang tunai, kendaraan, hingga bangunan yang diduga kuat dibeli dari uang hasil menipu.

"Uang hasil menipu juga digunakan untuk berjudi dan prostitusi," katanya.

J yang berusia 46 tahun serta CB yang berusia 37 tahun itu, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

"Ancaman hukumannya 4 tahun," ucap Wirdhanto.

Pihak kepolisian sendiri saat ini tengah melakukan pendataan dan membuka pengaduan masyarakat yang merasa menjadi korban.

Sebab, kedua pelaku diketahui sudah menjalankan aksinya sejak 1 tahun terakhir. Saat ini, kedua tersangka diketahui sudah menipu tiga orang korban. Dua di antaranya merupakan warga Garut, sedangkan satu lainnya merupakan warga Bandung.

"Tentunya kami mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak terperdaya dan menjadi korban penipuan dengan modus akan menyukseskan masuk polisi tanpa tes," pungkas Wirdhanto.




(dir/dir)


Hide Ads