Dua pemeran video seks Kebaya Merah, ACS dan AH tertunduk lesu saat berbaju tahanan Polda Jatim. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi akibat video pornonya yang tersebar di media sosial.
Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap bahwa pasangan itu mengaku membuat video mesum atas pesanan seseorang di Twitter. Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, sang pemesan meminta konten porno dengan tema resepsionis hotel dan tamunya.
"Dikarenakan adanya pesanan konten dengan tema resepsionis hotel dari sebuah akun twitter," ujar Farman saat konferensi pers seperti dikutip dari detikJatim, Selasa (8/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farman mengatakan kedua tersangka menerima pesanan membuat video dari direct message (DM) dari sebuah akun di twitter. DM itu berisi permintaan pembuatan video mesum.
"Mereka memesan kamar hotel sesuai pesanan dengan memperagakan atau seolah sebagai karyawan hotel," ujar Farman.
Video Porno Dijual Rp750 ribu
ACS dan AH mengaku, video tersebut dihargai pemesan Rp 750 ribu. Untuk memproduksi video mesum, kedua pelaku hanya bermodalkan smartphone. Lalu, diedit, disimpan, dan disebarkan menggunakan laptop via Telegram.
"Direkam pakai handphone dan dikirim lewat Telegram," ujar Farman.
Kedua tersangka mengaku tak mematok harga dari pembuatan video. Namun, mereka menerima transferan Rp 750.000 dari pemesan melalui DM Twitter.
![]() |
Selanjutnya, uang itu diterima melalui akun pembayaran digital, baik dari ACS mau pun AH. "Melalui endorse di Twitter, lalu pengiriman via Telegram, kemudian pembayaran pakai payment gateway," ujar Farman.
Sementara itu, Plh Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rantesalu mengamini hal itu. Menurutnya, per pesanan video yang didapat, ia diberi Rp 750.000.
"Awalnya AH menerima DM berisi permintaan tersebut dibayar sekitar Rp 750.000, dengan uang itu memesan kamar hotel sesuai pesanan dengan memperagakan atau seolah sebagai karyawan hotel," tuturnya.
![]() |
Akibat ulahnya, keduanya diancam Pasal 27 Ayat Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana selama 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di detikJatim dengan judul Pemeran Ngaku Bikin Video Kebaya Merah Atas Pesanan Akun Alter Twitter
(yum/yum)