Babak Baru Kasus Bayi Dibuang di Toilet, sang Ibu Jadi Tersangka

Round-Up

Babak Baru Kasus Bayi Dibuang di Toilet, sang Ibu Jadi Tersangka

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 06 Nov 2022 22:30 WIB
Polisi ungkap kasus pembuangan bayi di dalam toilet pabrik Majalengka
Polisi ungkap kasus pembuangan bayi di dalam toilet pabrik Majalengka. (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar)
Majalengka -

Kasus penemuan bayi di toilet pabrik di Majalengka terus diusut polisi. Terbaru, polisi resmi menetapkan status tersangka terhadap DSA (19), karyawan di pabrik tersebut sekaligus ibu dari bayi berjenis kelamin laki-laki itu.

Penemuan bayi dalam kondisi tidak bernyawa itu pertama kali mencuat setelah sebuah video beredar di aplikasi perpesanan. Saat pertama kali ditemukan, bayi malang ini berada di tempat sampah lengkap dengan tali pusar yang masih menempel.

Bermodal rekaman CCTV, polisi kemudian mengamankan DSA, ibu dari bayi tersebut. Gerak-geriknya tertangkap kamera hingga tega membuang buah hatinya yang baru dilahirkan ke tempat sampah toilet pabrik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Motif sang ibu membuang buah hatinya juga diungkap polisi. DSA yang berstatus masih lajang ini tega membuang bayinya karena merupakan hasil hubungan gelap. Ia khawatir bayi yang dilahirkannya itu diketahui oleh anggota keluarga.

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febri Samosir mengatakan, DSA baru ditetapkan sebagai tersangka setelah selesai dirawat di rumah sakit. Usai ditetapkan tersangka, pelaku ditahan di rutan Polres Majalengka.

ADVERTISEMENT

"Penyelidikan berlanjut, dan ibu (DSA) sudah ditahan," kata Febri dihubungi detikJabar, Sabtu (5/11/2022).

Tak hanya DSA, ayah sang bayi yang juga merupakan kekasih perempuan tersebut ikut terseret dalam kasus ini. Pria itu kini tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Polisi masih mengusut peran pria tersebut.

"Untuk pacarnya sementara masih jadi saksi," ujarnya.

DSA dan pacarnya pun masih dimintai keterangan oleh polisi. Dari hasil pemeriksaan, DSA tega memasukkan si buah hatinya ke dalam tempat sampah toilet pabrik dengan cara direndam air untuk menutupi aibnya dari keluarga.

Sang ibu terancam dijerat Pasal 341 KUHP. Ancaman hukuman paling laman 7 tahun kurungan penjara.

(ral/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads