Polisi masih menyelidiki kasus pembunuhan anak perempuan di Cimahi dengan tersangka Rizaldi Nugraha Gumilar. Berkas penyelidikan masih dilengkapi polisi.
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhila mengatakan, saat ini pihaknya terus bekerja untuk melengkapi berkas kasus pembunuhan tersebut sebelum dilimpahkan.
"Sekarang kami masih bekerja pada tahap pemberkasan dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Rizka saat dihubungi detikJabar, Minggu (6/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka Rizaldi alias Ical sendiri dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 juncto 339 juncto 338 juncto 365 ayat 3 KUHP serta juncto pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Kita terapkan pasal berlapis. Ancaman pidana paling minimal penjara 20 tahun dan maksimal pidana mati atau seumur hidup," kata Rizka.
Rizka mengatakan, pihaknya juga sudah memeriksa orangtua Ical lantaran turut campur dalam kasus tersebut dengan berupaya menyembunyikan barang bukti kejahatan anaknya. Ia juga disebut sempat menyuruh anaknya untuk kabur ke Kalimantan.
"Sampai saat ini penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap orangtua pelaku. Dan keterangannya pun sudah didapatkan," ungkap Rizka.
Rizka mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya sudah mengantongi beberapa keterangan. Kendati demikian status dari orangtua tersangka Ical masih sebagai saksi. "Statusnya (orangtua tersangka Ical) masih sebatas saksi sampai saat ini," kata Rizka
(iqk/iqk)