Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena mengatakan, pelaku merupakan mahasiswi berinisial J (18). Dia ditangkap di rumahnya pada Rabu (2/11/2022) malam. Diketahui rumah pelaku tidak jauh dari lokasi pembuangan bayi.
"Benar sudah kita amankan. Setelah melakukan penyelidikan dan ditelusuri berhasil terungkap. Pembuang bayi adalah ibunya sendiri berinisial J yang masih mahasiswi, usianya 18 tahun," ujarnya, Kamis (3/11/2022).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sengaja melakukan aksi tersebut karena malu hamil di luar nikah dan tidak diketahui orang lain. Akhirnya pelaku membuang bayinya di Selokan Anyar yang tidak jauh dari rumahnya.
"Jadi pelaku ini berhubungan badan di luar nikah. Sementara pelaku satu orang yang diamankan. Kami masih melakukan pendalaman," katanya.
Sekadar diketahui, sosok mayat bayi perempuan ditemukan di Selokan Anyar, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (28/10/2022) pagi. Penemuan mayat bayi ini bikin geger warga setempat.
Warga sekitar yang mendengar kabar tersebut berdatangan ke lokasi penemuan untuk melihat langsung. Terlihat mayat bayi yang diketahui berjenis kelamin perempuan ini masih memiliki tali pusar yang cukup panjang. Namun pada tali pusar itu sudah tidak ditemukan ari-arinya.
Posisi bayi mengambang di pinggir selokan. Diduga bayi tersebut tidak lama dilahirkan. Kondisinya bersih dan tidak terlihat ada luka. (iqk/iqk)