Penemuan mayat bayi laki-laki di toilet pabrik di Kabupaten Majalengka menemui titik terang. Pelakunya yaitu DSA (19) yang tak lain merupakan sang ibu dari bayi malang itu, sekaligus karyawan yang bekerja pabrik tersebut.
Berikut rangkuman detikJabar mengenai 6 fakta aksi kejam pembuangan bayi di Majalengka:
Dibuang ke Tempat Sampah
Penemuan bayi dalam kondisi tidak bernyawa itu mencuat setelah sebuah video beredar di aplikasi perpesanan. Saat pertama kali ditemukan, bayi ini berada di tempat sampah lengkap dengan tali pusar yang masih menempel dan sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi yang mendapat laporan ini lalu turun tangan. Mayat bayi itu pertama kali ditemukan oleh seorang karyawan pabrik yang hendak masuk ke toilet.
"Iya betul, tadi ada (informasi) dari masyarakat ada penemuan bayi di lokasi dalam pabrik. (Ditemukan) di kamar mandi, sekitaran siang tadi," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febri Samosir.
Terungkap Lewat Rekaman CCTV
Bermodal rekaman CCTV, polisi kemudian mengamankan DSA, ibu dari bayi tersebut. Gerak-geriknya tertangkap kamera hingga tega membuang buah hatinya yang baru dilahirkan ke tempat sampah toilet pabrik.
"Pelaku karyawan perempuan. Sudah diamankan. Saat ini bayi dan ibu di RSUD Cideres," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febri Samosir.
Tega Buang Bayinya Karena Khawatir Ketahuan Keluarga
Motif sang ibu membuang buah hatinya juga diungkap polisi. DSA yang berstatus masih lajang ini tega membuang bayinya karena merupakan hasil hubungan gelap. Ia khawatir bayi yang dilahirkannya itu diketahui oleh anggota keluarga.
"Yang bersangkutan takut dan galau jika keluarganya mengetahui dia sudah mengandung dan memiliki anak," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).
Direndam Air hingga Meninggal Dunia
Ironisnya, dengan tega, DSA memasukan si buah hatinya itu ke dalam tempat sampah toilet pabrik hingga tak bernyawa. Bayi malang tersebut direndam air di dalam tempat sampah untuk menutupi aibnya dari keluarga.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Setelah melahirkan, yang bersangkutan memasukkan bayinya ke tempat sampah dan setelah itu dialiri air," ujar Edwin.
Hanya saja, polisi belum sepenuhnya merinci secara detail kasus pembuangan mayat bayi di dalam toilet ini. Keterangan ini perlu ditelusuri lebih lanjut melalui hasil otopsi rumah sakit.
"Kita menunggu hasil otopsi dari pihak rumah sakit, apa penyebab kematian dan berapa lama bayi ini meninggal di situ, atau hal-hal lain yang mungkin apakah saat melahirkan sudah dalam keadaan meninggal," ungkap dia.
Belum Ditetapkan Tersangka
Hingga kini, polisi belum menetapkan sang ibu sebagai tersangka pembuangan buah hatinya. Pasalnya, gadis berusia 19 tahun itu masih dirawat dan belum bisa diperiksa lebih dalam.
"Masih dalam penyelidikan, dan akan didalami lagi hingga proses penyidikan. Saat ini terduga pelaku masih dirawat di rumah sakit, yang mana dalam pantauan petugas dan akan terus kami dalami terkait motif terduga pelaku melahirkan bayi di toilet tersebut," ujar dia.
Terancam 7 Tahun Penjara
Namun demikian, sang ibu tetap terancam hukuman tujuh tahun penjara. Pasalnya, bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa.
"Terduga pelaku terancam pasal 341 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujar dia.
(ral/iqk)