Mantan Ketua Kadin Jawa Barat Tatan Pria Sudjana ditetapkan tersangka lagi atas kasus dana hibah tahun 2020. Tak terima, Tatan pun mengajukan praperadilan atas statusnya itu.
Rizky Rizgantara kuasa hukum Tatan menuturkan kliennya ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Bandung atas kasus baru di dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2020. Tatan sendiri sebelumnya sudah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus dana hibah tahun anggaran 2019.
"Sekarang (Tatan) dijadikan tersangka lagi dana hibah tahun anggaran 2020. Yang sebelumnya kasus dana hibah tahun anggaran 2019," ujar Rizky kepada detikJabar, Senin (17/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi dihimpun, Tatan yang kala itu masih menjabat Ketua Kadin Jabar mengajukan proposal dana hibah ke Pemprov Jabar. Total dana hibah yang diberikan ke Kadin Jabar mencapai Rp 8,5 miliar.
Kembali ke penetapan tersangka. Pihak Tatan mempertanyakan dasar penetapan tersangka tersebut. Sebab, sambung dia, belum ada audit terkait jumlah kerugian negara yang diderita.
"Ditersangkakan tanpa adanya hasil audit penghitungan keuangan negara," tutur Rizky.
Di samping itu, pihaknya juga menyayangkan kasus ini tak digabung dengan kasus sebelumnya. Padahal, kata Rizky, sesuai KUHP dimungkinkan persidangan dapat digabungkan.
"Sehingga atas dasar itu, kita mengambil langkah mengajukan praperadilan. Permohonannnya sudah masuk dan pemeriksaan pertama tanggal 24 (Oktober 2022)," katanya.
Selain mengajukan praperadilan, Tatan juga mengirimkan surat permohonan eksaminasi khusus atau gelar perkara khusus ke Kejati Jabar atas penetapan tersangka.
"Jadi secara internal minta evaluasi ke Pak Kajati secara formal kita ajukan praperadilan," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, Tatan saat ini masih menjalani hukuman atas kasus korupsi dana hibah Pemprov Jabar tahun 2019. Tatan divonis 1,5 tahun penjara.
(dir/dir)