Pelaku pembunuhan dan perampokan lansia asal Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Dede Rokayah (62) ditangkap polisi. Pelaku adalah keponakan korban bernama Kiki Randiayansyah (20).
Diberitakan sebelumnya, Dede Rokayah ditemukan tewas di lantai 2 rumahnya yang berada di Jalan Lewisari, Kelurahan Kebon Lega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Rabu, 21 September 2022 lalu. Korban ditemukan menantunya Eli (37).
Berikut 4 fakta pembunuhan Dede Rokayah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pelaku Adalah Keponakan Korban
Kapolsek Bojongloa Kidul Kompol Ari Purwantono mengatakan, pelaku pembunuhan dan perampokan Dede Rokayah adalah keponakannya.
"Pelaku berhasil kami tangkap di Jalan Cikole, Sukabumi," kata Kapolsek Bojongloa Kidul Kompol Ari Purwantono di Mapolsek Bojongloa Kidul, Senin (17/10).
Pelaku merupakan salah satu sodara korban atau anak dari adik kandung korban. "Pelaku keponakan korban," ujar Ari.
2. Gegara Warisan
Motif dalam kasus pembunuhan dan perampokan ini adalah masalah warisan.
"Motifnya (masalah) keluarga, dia nanyakan warisan, tersangka masih keluarga (keponakan korban)," ucap Ari
Pelaku bertamu sehari sebelum korban ditemukan tewas, Selasa (20/9) sekitar Pukul 19.00 WIB dan insiden pembunuhan itu terjadi Pukul 23.00 WIB.
"Pelaku datang untuk menanyakan harta warisan bagian orangtuanya, tapi korban malah berkata kasar dan membuat pelaku sakit hati," terangnya.
3. Korban Dibekap-Diikat
Aksi pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban tergolong sadis. Sebelum tewas korban sempat ditodong sebilah pisau oleh pelaku.
Korban dibekap mengunakan bantal, melilitkan lakban pada mulut dan tangan, juga mengikat kaki korban dengan sarung dan kain taplak meja, hingga akhirnya korban meninggal dunia.
"Korban lemas dan kehabisan napas," ujar Ari.
Usai membunuh korban, pelaku melarikan diri. Selain itu, perhisan hingga uang tunai milik pelaku yang disimpan di kaleng biskuit dibawa oleh pelaku.
Pelaku kabur dengan menumpangi mobil carteran dari Terminal Lewipanjang dengan tujuan Terminal Pasir Hayam, Kabupaten Cianjur.
4. Uang-Perhiasan Dirampok
Tak hanya membunuh, tersangka juga merampok harta milik korban seperti uang Rp 16 juta dan perhisan emas.
Pelaku nekat membunuh korban usai meminta hak warisan jatah ayahnya. Bukan diberi, pelaku malah dimarahi oleh korba hingga pelaku sakit hati dan tega membunuh kakak dari ayahnya itu.
"Uang kurang lebih Rp 16 juta, emas dari informasi dijual ke pedagang dipinggir jalan yang ada di Sukabumi," ujar Ari.
Uang yang diambil sudah digunakan untuk membeli handphone, membayar gadaian motor, dan keperlua sehari-hari. "Uang penjualan emas juga digunakan untuk keperluan sehari-hari," tambah Ari.
Atas ulah yang dilakukannya pelaku disangkakan Pasal 365 KUHPidana ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(wip/orb)