11 Fakta Penangkapan Irjen Teddy Minahasa di Kasus Narkoba

Kabar Nasional

11 Fakta Penangkapan Irjen Teddy Minahasa di Kasus Narkoba

Tim detikNews - detikJabar
Sabtu, 15 Okt 2022 11:00 WIB
Irjen Teddy Minahasa (Polri.go.id)
Foto: Irjen Teddy Minahasa (Polri.go.id)
Jakarta -

Irjen Teddy Minahasa terjerat kasus dugaan jual beli narkoba. Polri menetapkan Teddy sebagai tersangka dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Dikutip dari detikNews, Teddy ditangkap Propam Mabes Polri, Sabtu (15/10/2022). Penangkapan ini terkait dengan pengembangan kasus jual beli narkoba. Kasus ini bermula dari penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.

Berikut fakta-fakta Irjen Teddy Minahasa terjerat kasus jual beli narkoba:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Diduga Jual Barang Bukti Narkoba

Irjen Teddy Minahasa ditangkap Divisi Propam Polri terkait kasus narkoba. Irjen Teddy diduga menjual barang bukti narkoba.

ADVERTISEMENT

"Saya kira dugaan keterlibatan yang bersangkutan menjual kita sudah mendapatkan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (14/10).

2. Di Tempat Khusus

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Teddy melanggar karena terjerat kasus narkoba. Teddy sudah ditempatkan di tempat khusus.

"Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar, dan sudah dilakukan penempatan khusus," kata Jenderal Sigit saat konpers, Jumat (14/10).

Sigit mengatakan polisi telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Irjen Teddy sebagai terduga pelanggar. "Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara," katanya.

3. Ditangkap Propam

Divisi Propam Polri menangkap Teddy. Penangkapan itu diperintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM (Teddy Minahasa)," kata Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (14/10).

4. Terancam Dipecat Tidak Hormat

Polri mempercepat proses Teddy Minahasa. Sigit mengatakan Teddy Minahasa akan dipecat tidak dengan hormat dari Polri.

"Terkait dengan hal tersebut saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Sigit saat konferensi pers, Jumat (14/10).

5. Pengembangan di Polda Metro Jaya

Irjen Teddy Minahasa yang diduga terlibat jaringan narkoba terendus berawal dari pengembangan kasus narkoba yang disidik oleh Polda Metro Jaya.

"Beberapa hari yang lalu Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba. Berawal dari laporan masyarakat, kemudian saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil," terang Kapolri Jenderal Sigit.

"Kemudian dilakukan pengembangan, ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat bripka, dan juga anggota polisi berpangkat kompol, jabatan kapolsek. Atas dasar tersebut, saya minta untuk terus dikembangkan, dan kemudian berkembang pada seorang pengedar," sambung dia.

6. Konsumsi Zat Tertentu, tapi Bukan Narkoba

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengatakan Irjen Teddy Minahasa sudah menjalani rangkaian tes narkoba. Hasilnya, kandungan obat terlarang tidak ditemukan.

"Terkait masalah tes, untuk Irjen TM dilakukan tiga kali tes, memang satu hal yang didapat terkait masalah jenis tertentu tapi bukan narkoba," Jenderal Sigit saat konpers, Jumat (14/10).

7. Kapolda Metro Tangani Kasus Irjen Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa terancam sanksi etik pemberhentian tidak dengan hormat setelah terjerat kasus narkoba. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menangani kasus pidana Irjen Teddy.

"Saya minta Kapolda Metro untuk melanjutkan proses terkait dengan kasus pidananya. Jadi saya minta, siapa pun itu, apakah itu masyarakat sipil atau (anggota) Polri, bahkan sampai Irjen TM sekalipun, saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan," kata Sigit dalam jumpa pers, Jumat (14/10).

8. Batal Jadi Kapolda Jatim, Dimutasi ke Yanma

Irjen Teddy Minahasa batal menjadi Kapolda Jatim karena terlibat kasus narkoba. Berdasarkan perubahan KEP/1386/X/2022, Irjen Teddy Minahasa dimutasi ke Yanma Polri.

Berdasarkan Surat Telegram perubahan tersebut, Irjen Toni Harmanto bakal menjabat Kapolda Jawa Timur. Padahal sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa-lah yang bakal menggantikan Irjen Nico Afinta.

Selain itu, Irjen Rusdi Hartono, yang semula akan menjabat Kapolda Sumatera Barat, kini bakal menjabat Kapolda Jambi. Lalu, Kapolda Jambi Irjen Albertus Rachmad Wibowo dimutasi menjadi Kapolda Sumatera Selatan.

9. Irjen Teddy Minahasa Jadi Tersangka

Irjen Teddy Minahasa ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara.

"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum," ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10)

"Yang mana sudah menetapkan Bapak TM sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara," sambungnya.

10. Terancam Hukuman Mati

Irjen Teddy Minahasa yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba terancam hukuman mati. Sejumlah pasal akan didakwakan kepada Teddy.

"Untuk pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat jumpa pers, Jumat (14/10).

11. Asal Usul Sabu

Irjen Teddy Minahasa diduga menggelapkan 5 kilogram sabu yang merupakan barang bukti dalam pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi. Rencananya sabu itu akan diedarkan ke wilayah Kampung Bahari.

"Dari barang bukti di Polres Bukittinggi, (sebanyak) 5 kilo," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10).

5 kilogram sabu dari Irjen Teddy Minahasa yang sebagian dijual kepada pengedar didalami Polda Metro Jaya. Teddy Minahasa pernah mengganti barang bukti sabu dengan tawas.

"Iya, (barang bukti sabu) ganti tawas," ujar Kombes Mukti Juharsa.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Tiga Orang Didakwa Atas Bocornya Informasi Kasus Narkoba Lee Sun Kyun"
[Gambas:Video 20detik]
(sud/dir)


Hide Ads