Pelaksanaan operasi Zebra Lodaya 2022 yang sedang dilaksanakan polisi lalu lintas saat ini lebih ditekankan kepada upaya polisi untuk menggugah kesadaran pengendara akan ketertiban lalu lintas.
Polisi tak mengedepankan Tilang (tindakan pelanggaran) namun lebih kepada memberikan teguran atau peringatan preventif.
Alih-alih memberikan surat tilang kepada pelanggar aturan lalu lintas, polisi lebih memilih memberikan peringatan tertulis. Demikian hal itu diungkapkan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tasikmalaya Kota AKP Anaga Budiharso, Rabu (12/10/2022).
"Sepanjang pelaksanaan operasi Zebra, sampai hari ini kami telah menerbitkan 4.224 teguran tertulis kepada pengendara yang melanggar aturan. Selain itu ada pula yang cukup diberikan teguran lisan," kata Anaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anaga menjelaskan ada perbedaan antara teguran tertulis dengan tilang. "Kalau tilang itu ada kewajiban membayar denda kepada negara sesuai pelanggaran yang dilakukannya. Kalau teguran tertulis, tidak ada kewajiban membayar denda. Tapi namanya teguran ini semacam warning kepada pengendara agar tidak mengulangi pelanggarannya," kata Anaga.
Pemberian teguran tertulis juga menurut Anaga tidak dibarengi oleh tindakan penyitaan, baik itu SIM atau STNK. "Teguran tertulis tidak ada yang disita, tapi bentuknya seperti surat tilang," kata Anaga.
Dia berharap pemberian teguran tertulis ini bisa memberikan dampak positif bagi terciptanya kesadaran tertib berlalu lintas di Kota Tasikmalaya. "Tindakan tilang adalah tindakan terakhir yang kami berikan kepada pelanggar aturan, kalau cukup diberi teguran kemudian bisa segera memperbaiki kesalahannya itu lebih baik," kata Anaga.
Bagi-Bagi Helm
Selain meminimalisasi tindakan tilang, di masa operasi Zebra ini Satlantas Polres Tasikmalaya Kota juga melakukan kegiatan pembagian helm kepada pengendara sepeda motor yang kedapatan tak memakai helm.
"Ada sekitar 30 helm yang kami bagikan kepada pengendara yang tak memakai helm. Kebanyakan mereka yang tak pakai helm adalah yang sedang dibonceng. Jadi kami beri helm," kata Anaga. Aksi bagi-bagi helm itu dilakukan di depan Taman Kota Tasikmalaya, Rabu (12/10/2022).
Selain itu dia juga mengatakan pantauan di lapangan pelanggaran mayoritas dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Jenis pelanggarannya didominasi oleh tak memakai helm, tak memiliki SIM serta pelanggaran yang berkaitan dengan kelengkapan kendaraan seperti lampu, spion dan knalpot. "Pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua," kata Anaga.
(yum/yum)