Penagih utang atau debt collector perusahaan leasing dan kredit kendaraan Johanis Leatemia (42) ditangkap unit Reskrim Polsek Bojongloa Kaler karena menusuk terhadap seorang nasabah.
Insiden penganiayaan yang berujung penusukan ini terjadi di halaman kantor leasing atau perkeeditan kendaraan yang berada di Jalan Peta, Kecamatan Bojongloa, Kota Bandung, Sabtu (24/9) lalu.
Dalam kejadian ini, Johanis dibantu tiga temannya yang masih berstatus DPO berinisial DS, RS dan R yang berperan melakukan pengeroyokan. Johanis sendiri ditangkap tiga hari setelah kejadian di kawasan Sukmajaya, Kota Depok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban alami luka tusuk di bagian punggung, korban dibawa ke rumah sakit dan pelaku melarikan diri," kata Kapolsek Bojongloa Kaler Kompol Aam Handian, Kamis (6/10/2022).
"Motif penarikan (kendaraan) oleh pelaku J, dia debt collector," tambahnya.
Sebelum aksi penganiayaan dan penusukan itu terjadi, korban dan pelaku sempat cekcok perihal kendaraan yang dikendarai korban. Selain itu, senjata tajam untuk menusuk korban sudah dibawa oleh pelaku.
"Adu mulut, bawa senjata tajam (sudah bawa sendiri)," ujarnya.
Setelah dilakukan perawatan intensif, kondisi kesehatan korban sudah membaik. "Korban sudah pulih, setelah lima hari perawatan," ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) butir 1e dan 2e KUHP dengan hukuman selama-lamanya lima tahun enam bulan penjara.
(wip/yum)