Seorang wanita paruh baya berinisial E terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan RA Kosasih, Kabupaten Sukabumi. Dia menabrak angkutan kota (angkot) yang menyebabkan lima orang terluka.
Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota Ipda Jajat Munajat mengatakan, saat ini sopir tersebut diamankan di lokasi. Menurutnya, kecelakaan itu terjadi karena sopir Xpander hilang kendali.
Sopir tersebut juga dalam kondisi luka ringan dan masih dapat berjalan. "Sopir Xpander kita amankan, sementara mengalami luka ringan saja," kata Jajat kepada detikJabar di lokasi, Kamis (22/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, berdasarkan informasi dari pihak keluarga, sopir Xpander tersebut sudah terbiasa membawa mobil. Meski demikian, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan korban luka-luka.
"Kalau informasi dari rekan-rekan dan saudaranya sebetulnya sudah terbiasa membawa kendaraan, kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Ditanya soal pelanggaran yang dilakukan E, Ajat menyebut, yang bersangkutan terancam pidana 5 tahun atau denda Rp 10 juta.
"Kalau ini dikaitkan dengan UU diduga melanggar pasal 310 ayat 3 karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain mengalami luka berat, ancaman hukuman 5 tahun atau denda Rp 10 juta," ucap dia.
Sekedar informasi, kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Peristiwa itu berlangsung di persimpangan Jalan RA Kosasih, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Awalnya, angkot bergerak dari arah Sukabumi menuju Sukaraja. Di saat bersamaan melintas Xpander keluar dari Pesona Cibeureum Permai. Namun karena hilang kendali, mobil itu menabrak pas bagian tengah atau badan dari kendaraan angkot tersebut.
"Terjadi kecelakaan antara minibus mitsubishi Xpander pada saat keluar dari Pesona Cibeureum hilang kendali sehingga menabrak angkutan kota jurusan Terminal Sukaraja. Kecelakaan itu terjadi diduga dari kelalaian pengemudi Xpander," kata Jajat.
(dir/dir)