"Hari ini (Polres Kuningan) memusnahkan sebanyak 359 knalpot brong," kata Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari dalam keterangannya, Sabtu (17/9/2022).
Disampaikan Dhany, pemusnahan ini sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan serta peraturan menteri negara lingkungan hidup nomor 7 tahun 2009, bahwa kendaraan hanya boleh menggunakan knalpot sesuai standar.
Oleh karena itu, lanjut Dhany, setiap kendaraan yang menggunakan knalpot bising bakal terkena tindakan tegas. Tindakan tegas itu akan dilakukan apabila petugas menemukan kendaraan berknalpot bising di jalan raya.
"Kita akan langsung tindak tegas, kita akan sita dan dilakukan tindakan tilang. Pemakaian knalpot bising tentu melanggar peraturan. Sebab selain tidak sesuai standar, tentu menimbulkan kebisingan dan mengganggu orang lain," jelas dia.
Dhany menjelaskan, kategori knalpot standar adalah sesuai dengan ukuran sebesar 83 desibel dengan cc sebesar 175. Jika melebihi, knalpot tersebut termasuk knalpot bising.
"Kalau memang ingin menggunakan knalpot racing atau yang sudah modifikasi, silahkan saja. Tapi harus sesuai dengan tempatnya, seperti di arena balapan resmi atau sirkuit maupun even-even tertentu dan tidak digunakan di jalan raya," saran dia.
(dir/dir)