Pencuri Modus Pecah Kaca Gasak Rp 300 Juta, Uangnya Dipakai Foya-foya

Kota Tasikmalaya

Pencuri Modus Pecah Kaca Gasak Rp 300 Juta, Uangnya Dipakai Foya-foya

Faizal Amiruddin - detikJabar
Selasa, 13 Sep 2022 11:26 WIB
Pencurian modus pecah kaca di Tasikmalaya.
Pencurian modus pecah kaca di Tasikmalaya (Foto: Faizal Amiruddin/detikJabar).
Tasikmalaya -

Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap 2 pelaku pencurian dengan modus pecah kaca.

Kedua pelaku diketahui berinisial AP dan AM warga Desa Mangunjaya, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan. Keduanya terpaksa ditembak polisi karena melawan saat dilakukan penyergapan di daerah Bekasi.

"Pelaku ini merupakan sindikat spesialis pecah kaca mobil kelompok dari Kayu Agung Komering Ilir. Semua pelaku ada 6 orang, tapi yang berhasil kami tangkap 2 orang, 4 lainnya dinyatakan DPO," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, Selasa (13/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pelaku ini berhasil ditangkap setelah mereka beraksi di Jalan Otto Iskandardinata persis depan alun-alun Kota Tasikmalaya, Selasa (28/6/2022) sekitar jam 16.00 WIB.

Korbannya adalah Dian Agustina (36), pengusaha apotik asal Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya. Dia kehilangan uang tunai sekitar Rp 300 juta yang disimpan di mobil miliknya.

ADVERTISEMENT

Setelah menggondol uang korban, pelaku langsung membagikan uang itu dan berfoya-foya. Hingga sampai saat ditangkap uang korban sudah ludes mereka gunakan.

"Karena terjadi sudah cukup lama, uangnya sudah habis dibagikan dan digunakan untuk kebutuhan dan membeli ponsel," kata Aszhari.

Dia memaparkan saat menjalankan aksinya para pelaku ini berbagi tugas. Ada yang bertugas mengawasi calon korban di dalam bank dan pelaku lainnya bertugas sebagai eksekutor.

"Mereka berbagi tugas, yang mengawasi di bank mereka memilih calon korban. Tentu mereka mengincar nasabah yang mengambil uang dalam jumlah besar," kata Aszhari.

Dari perkara ini polisi mengamankan barang bukti berupa pecahan keramik busi, pecahan kaca mobil, dua sepeda motor dan ponsel milik pelaku. "Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman 7 tahun penjara," kata Aszhari.

Dia mengimbau agar masyarakat yang hendak mengambil uang dalam jumlah besar harus waspada, jika perlu meminta pengawalan polisi. "Modus pecah kaca ini memang rawan, apalagi sistem alarm mobil tidak akan bekerja ketika kaca yang dipecahkan. Kemudian jangan meninggalkan uang di mobil," kata Aszhari.

(mso/mso)


Hide Ads