Motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J masih jadi misteri. Menko Polhukam Mahfud Md menyebut motif ini agar polisi yang mendalami.
"Ini laporan Komnas HAM dan Komnas Perempuan tercantum di dalamnya ini adalah hasil laporan yang tidak pro yustitia , oleh sebab itu ini kita sampaikan aja biar polisi yang mendalami, gitu ya," kata Mahfud, di kantornya usai menerima laporan rekomendasi dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan, sebagaimana dilansir detikNews, Senin (12/9/2022).
Mahfud mengatakan laporan tersebut telah jelas terdapat dugaan tindak pidana perencanaan pembunuhan Pasal 340 dan Pasal 338 tentang pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo dkk. Namun menurutnya motif tidak harus selalu ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dari laporan ini juga memang sudah jelas perencanaan pembunuhan Pasal 340 dan Pasal 338 sehingga Sambo itu tidak bisa mengelak. Nah soal motif itu tidak harus ada, tapi boleh ada juga, kadang kala kan hakim ingin tahu juga karena kan motif itu apakah pelakunya orang sehat atau orang gila, kan gitu sehingga di cari motifnya. Kalau sudah tidak gila sebenarnya cukup, tapi mungkin apakah emosional, atau terencana dst itu terserah polisi aja," katanya.
Mahfud menyerahkan agar polisi yang mendalami motif pembunuhan Brigadir J.
"Kita serahkan ke polisi ya mengolah itu, dan polisi kan tahu yang mana yang harus didalami, mana yang tidak. Saya juga tidak koordinasi dengan polisi tentang ini semua," sambungnya.
Diketahui hari ini Komnas HAM menyerahkan hasil penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua melalui Mahfud Md. Berdasarkan penyelidikan kasus ini, Komnas HAM memiliki dua kesimpulan.
"Sesuai Undang-Undang 39/1999 untuk isu-isu atau kasus HAM yang diselidiki oleh Komnas HAM memang ada kewajiban untuk kami menyerahkan laporan kepada Presiden dalam hal ini diwakili ke Bapak Menko dan DPR RI," ujar Ketua Komnas HAM Taufan Damanik, di kantor Kemenko Polhukam, Senin (12/9/2022).
Taufan mengatakan, berdasarkan penyelidikan, ada dua kesimpulan. Pertama, extrajudicial killing dan obstruction of justice dalam proses penanganan kasus pembunuhan Yosua yang diotaki Ferdy Sambo.
(dir/dir)