Desakan itu disampaikan Komnas HAM. Dilansir dari detikNews, Komnas HAM meminta agar Ferdy Sambo dihukum berat.
"Terduga yang mungkin sebentar lagi maju ke pengadilan, kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau yang setimpal apa yang dilakukan sebagai tindak pidana," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers, Senin (12/9/2022).
Ferdy Sambo sejauh ini dijerat Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP. Taufan percaya akan pengenaan pasal tersebut.
Apalagi, kata Taufan, dari seluruh penelusuran dan investigasi yang dilakukan Komnas HAM, ada 2 kesimpulan yang bisa diambil.
"(Pertama) kami berkesimpulan telah terjadi extrajudicial killing yang dilakukan oleh dalam hal ini saudara FS (Ferdy Sambo) terhadap almarhum Brigadir Yosua," terangnya.
"Yang kedua, kesimpulan yang kami sangat yakin adalah telah terjadi secara sistematik apa yang kita sebut obstruction of justice yang sekarang sedang ditangani oleh penyidik maupun timsus Mabes Polri," kata dia menambahkan.
(dir/dir)