Kombes Agus Nurpatria terlibat dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Jejak perwira yang juga mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri terungkap.
Agus merupakan salah satu tersangka dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Yoshua. Dilansir dari detikNews, Agus juga menjalani sidang kode etik.
"Sebagai info Propam, akan ada sidang KKEP Kombes Pol ANP (Agus Nurpatria)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Selasa (6/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Agus memiliki peran dalam kasus ini. Apa saja?
1. Agus diduga menjemput dan mengambil barang bukti serta tiga saksi dari ruang Biroprovos untuk dibawa ke ruang Biropaminal. Agus diduga membawa para saksi itu untuk interogasi dan prarekonstruksi di ruang Biropaminal serta mengamankan barang bukti di brankas Kaden A Biropaminal.
2. Agus diduga menerima perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengamankan, mencopot, mengganti DVR CCTV yang terpasang di pos Satpam Aspol Duren Tiga dengan DVR CCTV yang baru. Brigjen Hendra saat itu merupakan Karopaminal Divisi Propam Polri. Dia juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidikan.
3. Agus diduga tidak memerintahkan AKP Irfan untuk menyerahkan CCTV kepada penyidik Polres Jaksel yang saat itu sedang menangani perkara dugaan penembakan Yosua.
4. Agus diduga memerintahkan penyidik Polres Jaksel agar saat membuat BAP (berita acara pemeriksaan) tiga saksi hanya mengganti BAI (berita acara interogasi) Biropaminal yang telah dibuat. Dia juga diduga berperan aktif dalam prarekonstruksi yang didasari BAI Biropaminal serta menggunakan fasilitas jet pribadi dalam perjalanan pulang pergi Jakarta-Jambi.
Seperti diketahui, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. Dari ke-tujuh anggota Polri itu, Agus salah satunya.
1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propram Polri
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
3. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
7. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dari tujuh nama itu, ada tiga orang yang telah dipecat lewat sidang etik. Mereka ialah Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto. Ketiganya mengajukan banding.
(dir/dir)